Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KPK
Terkait SPDP 2 Pimpinan KPK, Polri: Statusnya Belum Tersangka, Masih Terlapor
2017-11-09 03:20:26
 

Ilustrasi. Tampak lambang KPK di atas gedung Merah Putih KPK.(Foto: BH / sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada, Selasa (7/11) telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

"Sejak kemarin sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11).

Pemberitahuan dimulainya penyidikan itu tercantum dalam surat nomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Irjen Setyo mengatakan penerbitan SPDP tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017 dengan pelapor Sandy Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dalam laporan tersebut, dua pimpinan KPK itu dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

"Secara kronologis bahwa Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," katanya.

Kendati SPDP telah diterbitkan, dua pimpinan KPK tersebut masih berstatus sebagai terlapor. "Statusnya belum (jadi) tersangka, masih terlapor," katanya.

Dalam menangani laporan tersebut, penyidik telah memeriksa lima saksi yakni satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan seorang ahli hukum tata negara.

"Sejumlah saksi masih akan diperiksa dan tentunya mengumpulkan barang bukti," katanya. Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercayai Bareskrim Mabes Polri bersikap profesional terkait adanya laporan terhadap dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan memalsukan surat.

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja, jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (8/11).

Terkait hal itu, ia pun mengingatkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

"Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kami perlu ingat pasal 25 Undang-Undang Tipikor. Jadi, saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 Undang-Undang Tipikor tersebut," ucap Febri.(Antara/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
  Pengamat Puji Kerjasama Penegakan Hukum KPK dan Polri-TNI di Balik Penangkapan Enembe
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2