Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus RS Sumber Waras
Terbongkar, Ternyata Ahok Sendiri yang Menentukan NJOP RS Sumber Waras
Friday 08 Jan 2016 07:41:15
 

Surat Desakan Ahok kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.(Foto: Alfian Risfil/TeropongSenayan)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi akrobatik dan silat lidah serta bela diri ala Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nampaknya tidak akan banyak membantu untuk lolos dari jerat hukum.?

Ahok yang selama ini kerap koar-koar menantang dan mempertanyakan kesalahan administrasi pembelian lahan RS Sumber Waras, kian terpojok.?

Betapa tidak, berdasarkan penelusuran TeropongSenayan, klaim Ahok yang menyebut pembelian lahan RS Sumber Waras tidak salah karena telah sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), terbukti keliru.

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menegaskan, tipu muslihat yang dibangun Ahok dalam pembelian lahan RS Sumber Waras mustahil bisa mengelabui penyidik-penyidik handal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, kata dia, kebohongan Ahok begitu masif dan sistematis, khususnya dalam menentukan NJOP.
?
Menurutnya, tidak benar jika harga NJOP pembelian lahan seluas 3,7 hektar itu ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana digembar-gemborkan Ahok selama ini.
?
"Ingat, yang memiliki otoritas menentukan NJOP adalah Dinas Pelayanan Pajak? Pemrov DKI sebagai pelaksana kebijakan keuangan daerah," kata Amir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (5/1).

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak Januari 2013, yaitu Dirjen Pajak tidak lagi melakukan penghitungan dan penentuan nilai NJOP.?

"Sejak tahun 2013, penghitungan dan penentuan pajak sudah diserahkan kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak DKI yang tak lain adalah bawahan Ahok. Jadi, jelas bahwa yang menentukan besaran NJOP adalah Ahok sendiri," katanya.?

Tidak hanya itu, lanjut Amir, dengan segala argumentasinya, kesalahan Ahok justru kian fatal karena NJOP dijadikan dasar transaksi.

"Ini orang bodoh apa pura-pura bego saya tidak tahu. NJOP itu dibentuk bukan untuk digunakan sebagai dasar transaksi, melainkan hanya untuk kepentingan perpajakan.? Catat itu," tegas Amir.
?
Karena itu, Amir berkeyakinan, penggunaan NJOP sebagai dasar transaksi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras adalah murni inisiatif dan perintah Ahok kepada bawahannya.

Sehingga jajaran dibawahnya, dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI tidak lagi melakukan negosiasi harga.

Amir mengaku memiliki semua bukti dokumen dan kronologis lengkap terkait konspirasi jahat Ahok dengan sang pemilik lahan ketua yayasan kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Mujadi, dalam menentukan NJOP.
?
Dijelaskan Amir, berdasarkan dokumen yang ada, Kepala Dinas Kesehatan DKI baru mengajukan surat Permohonan Keterangan NJOP Tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras bernomor: 10173/-1.711.62 kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada 16 Desember 2014.
??
"Tetapi anehnya, sebelum surat jawaban dari Dinas Pelayanan Pajak keluar, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2014, antara Kepala Dinas Kesehatan DKI, dr. Dien Emawati dan Ketua Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Muljadi sudah terjadi akte pelepasan hak dengan harga Rp 20.755.000, dan itu dilakukan di depan notaris," urai Amir.?

Padahal, lanjut Amir, surat jawaban dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak baru keluar pada tanggal 29 Desember 2014?.

"Memang isinya menyatakan NJOP itu sebesar Rp 20.755.000," terang Amir.?

"Jadi, ini jelas ada upaya pengkondisian yang sistematis, meski realisasinya amburadul.? Surat dari Dinas Pelayanan Pajak itu, saya menduga, si Kepala Dinas mengeluarkan surat karena ditekan dan diperintah oleh Ahok, demi 'melegalkan' persekongkolannya dengan pihak yayasan RS Sumber Waras," ungkapnya.?
?
"Kalau saya boleh bilang, kira-kira perintah Ahok kepada anak buahnya (Kepala Dinas Penilaian Pajak) begini, 'Segera bikin suratnya, anggarkan Rp 20,755.000 juta itu'. Dia sebagai bawahan Ahok langsung nurut, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kalau gak, dia dipecat," ujar Amir.?

Apalagi, kata dia, sebelumnya PT Ciputra juga berniat membeli lahan tersebut dengan harga Rp 15 juta per meter, dengan syarat peruntukannya dirubah menjadi lahan komersil.

"Sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 pengadaan tanah harusnya menggunakan appraisal," jelas Amir.
?
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.

Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.

Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.

Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000. (lih/TeropongSenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2