Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Virus Corona
Telat Lockdown, Apakah Indonesia Akan Seperti Itali?
2020-03-18 07:22:08
 

VIRUSCorona Coronavirus COVID-19 Global Cases by the Center for Systems Science and Engineering (CSSE) at Johns Hopkins.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: H. Tony Rosyid

TIDAK HANYA China, Itali juga parah. Sejak diumumkan tanggal 20 Pebruari, warga Itali yang positif Covid-19 terus bertambah. Ketika angka kematian akibat covid-19 tembus 230 dari 6000 yang dinyatakan positif, pada tanggal 8 Maret Itali umumkan lockdown. Hanya selang 18 hari. Gimana nasib ekonominya? Pasti cukup berat.

Negara yang berpenduduk 16 juta orang ini semakin parah situasinya. Dalam sehari pernah ada 368 orang yang mati karena covid-19. Per hari kemarin (16/3) sudah 1.809 orang yang meninggal dari 24.747 orang yang positif Covid-19. Setiap hari terus bertambah angkanya, tidak saja jumlah warga yang postif covid-19, tapi tingkat kematiannya juga terus naik.

Saat ini, karena berbagai keterbatasan rumah sakit, para dokter dipaksa untuk memilih siapa yang harus dirawat dan diprioritaskan untuk hidup, dan siapa yang dibiarkan akan mati. Menurut data, 58 persen pasien yang mati itu berusia di atas 80 tahun. Dan 31 persen di usia 70-an tahun. Maka, para dokter terpaksa memprioritaskan pasien yang muda.

Apa kesalahan Itali sehingga mengalami situasi separah itu? Pertama, Itali telat lockdown. Bandingkan dengan Selandia Baru. Empat pasien ditemukan positif Covid-19, negara langsung mengisolasi ribuan orang. Dan Selandia Baru saat ini relatif aman dari Corona.

Kedua, Warga yang tak disiplin. informasi lockdown bocor sehari sebelum diumumkan. Sebagian warga di Itali Utara, tempat covid-19 mewabah, lari dan meninggalkan wilayah. Diantara mereka yang lari ada yang positif Covid-19. Akibatnya menular ke wilayah lain.

Bagaimana dengan Indonesia? Banyak pihak menuntut pemerintah pusat ambil keputusan lockdown. Ini cara paling konfensional, tapi efektif untuk menghadapi penyebaran covid-19.

Kenapa harus lockdown? Karena langkah penanganan yang dilakukan selama ini belum terlihat bisa menghambat dan mengurangi penyebaran covid-19. Ini karena pertama, tidak ada informasi yang transparan, memadai, lengkap dan terukur terkait covid-19, pola penyebarannya dan data yang dapat memberi pertimbangan masyarakat untuk melakukan aktifitas dan mewaspadainya.

Seperti apa karakter covid-19, bagaimana pola penyebarannya, lewat apa saja, dalam jangka waktu berapa lama, dst, tidak tersosialisasikan dengan baik. Yang muncul justru informasi tak resmi (bukan dari pemerintah) yang berseliweran di berbagai media sosial yang akurasinya diragukan.

Kedua, tidak ada panduan yang terukur dan konsisten dari pemerintah pusat terkait apa yang harus diwaspadai dan dilakukan oleh rakyat. Bahkan cenderung diserahkan kepada masing-masing daerah (kepala daerah). Emang virus corona itu jenis dan karakternya berbeda di setiap daerah?

Ketiga, keterbatasan perlengkapan alat kesehatan yang dibutuhkan dan ruang isolasi untuk ODP dan PDP. Sampai hari ini, untuk melakukan tes covid-19 hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Sementara jumlah rumah sakit yang ditunjuk pemerintah pusat masih sangat terbatas. Ini jauh dari cukup untuk bisa menangani melonjaknya pasien yang datang ke rumah sakit rujukan.

DKI sudah mengajukan surat resmi untuk diijinkan melakukan tes covid-19. Langkah DKI besar kemungkinan akan diikuti oleh daerah lain ketika covid-19 semakin membesar jumlah penularannya di daerah tersebut.

Keempat, tingkat kedisiplinan masyarakat Indonesia tak lebih baik dari masyarakat Itali. Cenderung meremehkan dan menganggap enteng. Sikap mental seperti ini sudah direpresentasikan oleh sejumlah menteri, termasuk menteri kesehatan dan menteri perhubungan. Tentu, ini akan jadi peluang potensial bagi covid-19 untuk leluasa menyebar.

Inilah diantara alasan kenapa keputusan lockdown menjadi sangat urgent. Jangan karena terlambat, Indonesia mengalami seperti yang dialami Itali. Silahkan pemerintah pusat berhitung dan mempertimbangkan secara cermat apa yang terbaik dilakukan bangsa ini untuk menghadapi covid-19 ini.

Tuntutan sejumlah tokoh untuk lockdown ini obyektif. Jangan malah dituduh sebagai skenario untuk menggulingkan presiden Jokowi. Ini lucu dan amat menggelikan. Banyak nyawa melayang, ada pihak-pihak yang masih terus berpikir politis. Lu saraf?

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2