PEKANBARU, Berita HUKUM - Akibat memotong tiang baliho milik salah satu pengusaha advertising berinisial PT. DE beberapa waktu silam, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, digugat ke pengadilan.
"Saat ini proses hukumnya sudah memasuki pemanggilan kedua. Minggu yang lalu, tepatnya hari kams, pihak kita itu dipanggil untuk mengikuti sidang, yang dimulai sekitar Pukul 12:00 WIB," ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Andry Sukarmen, Senin (15/4) diruang kerjanya.
Pada hari pemanggilan itu, jelas Andry, pihaknya langsung diarahkan untuk diajak mediasi. Sehingga terjadilah pembicaran dengan penggugat (PT. DE, red).
"Penggugat mau berdamai asalkan pihak Pemko mau mengganti seluruh biaya pembangunan baleho tersebut. Tapi saat ini pihak Pemko sendiri tidak ada dana untuk hal itu,'' jelasnya.
Karena tak sanggup, lanjut Andry, Pemko pekanbaru menawarkan solusi akan memfasilitasi segala macam izin hingga tempat berdirinya baliho yang baru.
Dalam perkara ini, ada 4 pihak yang ikut tergugat. Yakni Pemko Pekanbaru (Walikota), Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pendapatan dan Badan Satpol PP Pekanbaru, yang tergabug dalam Tim Yustisi. "Kita masih terus menunggu hasil pengadilan saja lagi seperti apa kedepannya,'' tutupnya.(halloriau/unik/bhc/sya) |