Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pekanbaru
Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
Tuesday 15 Apr 2014 18:00:52
 

Ilustrasi. Tampak Media Iklan Outdoor Baliho.(Foto: BH/coy)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Akibat memotong tiang baliho milik salah satu pengusaha advertising berinisial PT. DE beberapa waktu silam, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, digugat ke pengadilan.

"Saat ini proses hukumnya sudah memasuki pemanggilan kedua. Minggu yang lalu, tepatnya hari kams, pihak kita itu dipanggil untuk mengikuti sidang, yang dimulai sekitar Pukul 12:00 WIB," ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Andry Sukarmen, Senin (15/4) diruang kerjanya.

Pada hari pemanggilan itu, jelas Andry, pihaknya langsung diarahkan untuk diajak mediasi. Sehingga terjadilah pembicaran dengan penggugat (PT. DE, red).

"Penggugat mau berdamai asalkan pihak Pemko mau mengganti seluruh biaya pembangunan baleho tersebut. Tapi saat ini pihak Pemko sendiri tidak ada dana untuk hal itu,'' jelasnya.

Karena tak sanggup, lanjut Andry, Pemko pekanbaru menawarkan solusi akan memfasilitasi segala macam izin hingga tempat berdirinya baliho yang baru.

Dalam perkara ini, ada 4 pihak yang ikut tergugat. Yakni Pemko Pekanbaru (Walikota), Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pendapatan dan Badan Satpol PP Pekanbaru, yang tergabug dalam Tim Yustisi. "Kita masih terus menunggu hasil pengadilan saja lagi seperti apa kedepannya,'' tutupnya.(halloriau/unik/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pekanbaru
 
  Bus Trans Metro Pekanbaru Ternyata Bekas dan Hanya Sewa, Walikota Dilaporkan ke KPK
  Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
  Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru
  Ketua Geng Motor Pekanbaru 'Klewang' Harus Dihukum Seberat-Beratnya
  Ridwan Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2