Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hutang Luar Negeri
Tambah Utang, Menkeu Munculkan Kontroversi Baru
2019-10-29 12:32:06
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang ingin menambah utang lagi dikritik Anggota DPR RI Periode 2019-2020 Heri Gunawan. Belum 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin masa jabatan 2019-2024 bekerja, Menkeu dinilai sudah menampilkan kontroversi baru. Rencana penambahan utang tersebut kian membebani keuangan negara.

Heri menyampaikan hal ini dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Senin (28/10). Dalam rilisnya, ia menyebut Menkeu akan menambah utang dengan menerbitkan surat utang berdenominasi valuta asing (valas) atau global bond yang akan ditawarkan kepada para investor asing. Ini dilakukan dengan dalih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang mengalami defisit dan kebutuhan negara yang membesar.

"Jalan pintas yang diambil Kementerian Keuangan dengan cara menerbitkan global bond secara tidak langsung membuktikan bahwa tidak adanya perbaikan ekonomi selama lima tahun belakangan ini. Pertumbuhan ekonomi tidak pernah mencapai target dan penerimaan pajak yang selalu meleset. Selama ini pemerintah tidak berhasil melakukan diversifikasi sumber pemasukan dari sektor pajak dan masih mengandalkan sumber-sumber lama dari sektor migas," paparnya.

Padahal, lanjut Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2014-2019 itu, kondisi harga komoditas saat ini mengalami penurunan akibat tensi perang dagang dan ketidakpastian ekonomi global. Surat utang tersebut dikabarkan akan diterbitkan dalam dua valuta asing (dual-currency) berdenominasi dollar AS dan Euro. Masing-masing sebesar 1 miliar dollar AS untuk tenor 30 tahun dan EUR 1 miliar untuk tenor 12 tahun. Itu berarti akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2031 dan 30 Oktober 2049.

"Apa yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani pada periode keduanya ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, tidak ada hal yang baru. Utang, utang, dan utang. Bisa jadi, hobi gemar berutang inilah yang menjadikan nama Sri Mulyani bersinar di dunia internasional dan mendapatkan banyak penghargaan. Ya, mendapatkan penghargaan internasional, karena ikut memberi andil keuntungan kepada pemberi utang dengan memberi bunga yang tinggi," ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Sementara, di bidang ekonomi yang pada periode lalu menunjukkan kinerja yang kurang menggembirakan. Pembenahan target pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita jadi sasaran pembenahan.

aradoks perekonomian Indonesia lima tahun terakhir harus jadi catatan khususnya di Kementerian Keuangan dalam mengambil kebijakan lima tahun ke depan. Catatan bagi Kementerian Keuangan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai lima persen menempatkan Indonesia di peringkat ke-33 dunia. Ini menegaskan Indonesia belum pernah mengalami pertumbuhan double digit (lebih dari 10 persen).

Begitu juga dengan pendapatan perkapita yang masuk kategori menengah-rendah juga menempatkan Indonesia pada peringkat ke-114 dunia. "Bila pertumbuhan ekonomi kita terus hanya berada di kisaran lima persen bahkan mungkin tidak sampai, berarti kita tidak akan mungkin sampai pada kategori negara maju (pendapatan perkapita lebih dari 12.000 dollar Amerika Serikat)," papar politisi F-Gerindra itu.

Masalah perpajakan juga ia kritisi. Rasio pajak Indonesia termasuk yang terendah di kawasan Asia dan Afrika. Begitu juga dengan masalah deindustrialisasi. Industri nasional kita yang vital seperti industri baja terus mengalami kebocoran. Daerah industri seperti Batam pertumbuhan ekonominya jatuh hingga dua persen. Apalagi, perekonomian nasional saat ini juga cukup rentan, karena defisit transaksi berjalan yang sangat besar (-8,4 miliar dollar AS).

Ditambah lagi, sambung Heri, kurang lebih 50 persen surat utang pemerintah dipegang oleh asing. Di sisi lain, pengurangan angka kemiskinan lima tahun lalu juga sangat lambat (paling cepat adalah di era Gus Dur). Namun, tetap kita berikan apresiasi karena berhasil menembus di bawah 10 persen. Sementara soal gini ratio, saat ini (0,38) bukanlah yang terbaik. Indonesia pernah berhasil memiliki angka gini ratio yang sangat rendah (0,31) mendekati negara-negara welfare state (Gini ratio 0,20-0,30) pada tahun 2000.

"Catatan terpenting juga soal pengelolaan APBN kita yang masih mengadopsi konsep yang sudah terbukti gagal di banyak negara, yaitu masih menggunakan metode austerity policy (pengetatan anggaran). Terbukti konsep austerity policy yang eksesif malah menimbulkan penolakan dari rakyat sehingga mengarah pada krisis politik. Dan pada saat yang sama, 30 persen APBN kita habis digunakan untuk membayar kewajiban utang sebesar Rp 680-an triliun," ungakap legislator asal Sukabumi ini.

Itu disebabkan, menurut Heri, tingginya beban bunga utang akibat kebijakan pemberian kupon/bunga surat utang yang terlalu tinggi, sekitar 2-3 persen lebih tinggi daripada negara-negara yang kredit ratingnya di bawah Indonesia. Jika pemerintah bisa bernegosiasi agar bunga surat utang diturunkan menjadi 1,5 persen bukan tidak mungkin bisa menghemat anggaran sekitar Rp 29 triliun yang bisa digunakan menutup defisit BPJS Kesehatan.

"Kondisi yang harus kita ketahui juga saat ini adalah turunnya indeks daya saing Indonesia menurut World Economic Forum. Padahal, saat ini indeks daya saing negara-negara tetangga kita seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand mengalami kenaikan. Semoga hal-hal ini dapat menjadi catatan serius untuk Kementerian Keuangan guna mencapai Indonesia Maju, Adil Makmur, dan Sejahtera," tutup Heri.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
  Puteri Komarudin Tegaskan Peran Parlemen Awasi Pengelolaan Utang Negara
  Tanggapi Pernyataan Menkeu Soal Utang, Wakil Ketua MPR : Utang Semakin Tinggi Sangat Membebani Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2