JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena membutuhkan uang untuk menghadiri acara resepsi rekannya, seorang Office boy (OB) SMP Negeri 115 Tebet, Jakarta Selatan. Nekat mencuri IPod milik dua orang siswa.
Menurut Kasi Humas Polsek Tebet, Aiptu Broto Suwarno pelaku yang berinsial SR (17), diamankan pada Kamis (15/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Remaja yang baru bekerja tiga bulan di SMP Negeri 115 ini, nekat mencuri di ruang kelas VIII-i saat para siswa melakukan aktivitas di luar. “Dia mengambil iPod warna silver dan iPod warna pink. Tadinya berjalan mulus, namun akhirnya tertangkap," ujarnya saat dihubung wartawan, Jumat (15/6).
Perangkat iPod berwarna silver diketahui milik Dewi seharga Rp 1,5 juta, sementara iPod warna pink adalah milik Rindy seharga Rp 1,9 juta. Aksi Syahrul tercium setelah ia berhasil mendapatkan dua iPod dan hendak menjualnya ke pemilik kantin sekolah. "Dijual ke pemilik kantin sekolah seharga Rp 100 ribu oleh pemilik kantin, terus dilaporkan ke petugas sekuriti, kemudian dilaporkan ke Polsek Tebet," kata Broto.
Setelah diperiksa, Syahrul mengaku terpaksa mencuri karena butuh uang untuk menghadiri pesta pernikahan kawannya di Karawang, Sabtu besok. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Tebet, Komisaris Suyatno mengimbau para siswa sekolah untuk tidak lagi membawa gadget berharga mahal seperti iPod atau ponsel ke sekolah. Hal itu bisa mengundang aksi kejahatan. (mdc/spr)
|