Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Tak Punya Uang Ke Kondangan, OB Sekolah Nekat Curi IPod Siswa
Friday 15 Jun 2012 23:27:52
 

Ilustrasi, (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena membutuhkan uang untuk menghadiri acara resepsi rekannya, seorang Office boy (OB) SMP Negeri 115 Tebet, Jakarta Selatan. Nekat mencuri IPod milik dua orang siswa.

Menurut Kasi Humas Polsek Tebet, Aiptu Broto Suwarno pelaku yang berinsial SR (17), diamankan pada Kamis (15/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Remaja yang baru bekerja tiga bulan di SMP Negeri 115 ini, nekat mencuri di ruang kelas VIII-i saat para siswa melakukan aktivitas di luar. “Dia mengambil iPod warna silver dan iPod warna pink. Tadinya berjalan mulus, namun akhirnya tertangkap," ujarnya saat dihubung wartawan, Jumat (15/6).

Perangkat iPod berwarna silver diketahui milik Dewi seharga Rp 1,5 juta, sementara iPod warna pink adalah milik Rindy seharga Rp 1,9 juta. Aksi Syahrul tercium setelah ia berhasil mendapatkan dua iPod dan hendak menjualnya ke pemilik kantin sekolah. "Dijual ke pemilik kantin sekolah seharga Rp 100 ribu oleh pemilik kantin, terus dilaporkan ke petugas sekuriti, kemudian dilaporkan ke Polsek Tebet," kata Broto.

Setelah diperiksa, Syahrul mengaku terpaksa mencuri karena butuh uang untuk menghadiri pesta pernikahan kawannya di Karawang, Sabtu besok. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Tebet, Komisaris Suyatno mengimbau para siswa sekolah untuk tidak lagi membawa gadget berharga mahal seperti iPod atau ponsel ke sekolah. Hal itu bisa mengundang aksi kejahatan. (mdc/spr)





 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2