Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
TNI AL, BNN, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi
2019-01-16 06:04:37
 

Tampak Tim Gabungan TNI-Polri, BNN dan Bea Cukai memperlihatkan bukti hasil tangkapan Narkotika Sabu dan Ekstasi.(Foto: Istimewa)
 
BELAWAN, BeritaHUKUM - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggalkan penyelundupan 70 Bungkus Methamphetamine (Sabu) atau seberat kurang lebih 73.949,43 Gram dan 10.000 Butir Ekstasi atau seberat kurang lebih 2.272,79 Gram dari Thailand di Perairan Jambuaye, Kecamatan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/1).

Penangkapan bermula pada tanggal 10 Januari 2019 telah tertangkap tangan 3 (tiga) orang laki-laki atas nama Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir yang telah membawa narkotika jenis Methampetamina (Sabu) dan Pil Ekstasi. Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan pada tanggal 14 Januari 2019 dan berhasil menangkap 1(satu) orang lagi pelaku yaitu perempuan atas nama Metaliana yang merupakan istri dari Muhammad Zubir. Dari Metaliana ini berhasil diperoleh informasi bahwa Metaliana yang menyuruh suaminya ke laut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan oleh Saudara Ramli bin Arbi alias Bang Li (55 Tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut dari Malaysia.

Dari keseluruhan tersangka, Tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) DPO. Seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur ini yakni inisial SB(29 Tahun), MZ (28 Tahun), MZ (23 Tahun), Met (30 Tahun) dan RML (55 Tahun).

Selain mengamankan narkotika, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Motor Karibia, 3 (tiga) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit GPS, 1 (satu) buah Kompas dan masing-masing identitas tersangka.

Pada Press Conference yang dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Belawan, yang menampilkan barang bukti hasil tangkapan serta menghadirkan kelima tersangka tersebut, Arman Depari selaku Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat mengatakan bahwa para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Turut hadir dalam Press Conference tersebut yakni Asintel Danlantamal I, Kapolres Belawan, Kepala Bea Cukai Belawan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.(disp/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2