JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran shabu 10 kilogram dari 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Para tersangka Samuel, Maji Suherman, Rahadian Hasbur, Firmansyah dan Yusuf Rumawouw ditangkap pada 21 Februari 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pengungkapan shabu 10 kilo ini, hasil pengembangan awal ditangkapnya Samuel.
"Tersangka Samuel ditangkap dengan barang bukti 46 butir ekstasi di daerah kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat," terang Argo, Jumat (1/3).
Selanjutnya, dilakukan pengembangan berhasil ditangkap tersangka Maji saat mengenderai motor dengan barang bukti shabu 3 kilo.
"Dari hasil interogasi tersangka Maji, masih ada shabu dan ekstasi yang disimpan di rumah kontrakan Jalan Sudiro, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditemukan shabu 7 kilo dan ekstasi 1.059 butir," tambah Argo.
Saat pengeledahan di rumah tempat Muji, dalam kamar terdapat 2 tersangka Rahadian Hasbur alias Arab dan Firmansyah.
Berdasarkan keterangan tersangka Maji, telah diserahkan shabu 2 kilo kepada Yusuf. Kemudian dilakukan control delivery dan berhasil ditangkap penerima shabu atas nama Yusuf Rumawouw di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as) |