Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Subdit II Dit Resnarkoba PMJ Mengungkap Peredaran Shabu 10 Kg dari 4 TKP
2019-03-01 21:03:34
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers, Jumat (1/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran shabu 10 kilogram dari 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Para tersangka Samuel, Maji Suherman, Rahadian Hasbur, Firmansyah dan Yusuf Rumawouw ditangkap pada 21 Februari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pengungkapan shabu 10 kilo ini, hasil pengembangan awal ditangkapnya Samuel.

"Tersangka Samuel ditangkap dengan barang bukti 46 butir ekstasi di daerah kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat," terang Argo, Jumat (1/3).

Selanjutnya, dilakukan pengembangan berhasil ditangkap tersangka Maji saat mengenderai motor dengan barang bukti shabu 3 kilo.

"Dari hasil interogasi tersangka Maji, masih ada shabu dan ekstasi yang disimpan di rumah kontrakan Jalan Sudiro, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditemukan shabu 7 kilo dan ekstasi 1.059 butir," tambah Argo.

Saat pengeledahan di rumah tempat Muji, dalam kamar terdapat 2 tersangka Rahadian Hasbur alias Arab dan Firmansyah.

Berdasarkan keterangan tersangka Maji, telah diserahkan shabu 2 kilo kepada Yusuf. Kemudian dilakukan control delivery dan berhasil ditangkap penerima shabu atas nama Yusuf Rumawouw di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2