Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Subdit Fismondev PMJ Tangkap 8 Tersangka Penjual Materai Palsu Mencapai 6 Miliar
2018-03-20 15:48:44
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Subdit Fismondev Polda Metro Jaya saat umpa pers, Selasa (20/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan informasi dari Direktorat Intelijen Perpajakan tentang banyaknya penjualan materai yang diduga palsu, Subdit Fismondev Polda Metro Jaya (PMJ) mengidentifikasi penjualan materai palsu menggunakan media elektronik. Selama hampir 3 tahun, total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai 6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kalau ada penjualan materai harga Rp 3.000 dan Rp 6.000 dibawah harga, bisa dipastikan materai tersebut palsu.

"Misalnya harga materai Rp 3.000 dijual Rp 1.500 pasti materai itu palsu. Tidak ada penjualan materai harga Rp 3.000 dijual dibawah harga," tegas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3).

Ada delapan tersangka yang ditangkap DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF. "Mereka ditangkap di daerah Tanjung Priok dan Bogor," katanya.

Pelaku membuat materai, selanjutnya memasarkan materai. Pelaku menjual materai palsu 1 rim seharga 10 juta. Kemudian materai dijual seharga 30 juta rupiah.

"Sehingga setiap penjualan materai palsu 1 rim mendapat keuntungan 20 juta rupiah," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan pasal 13 UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai jo pasal 253 KUHP jo pasal 257 KUHP dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
  Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2