Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bogor
Status Tanah di Puncak Hanya Hak Pakai
Wednesday 23 Apr 2014 11:09:46
 

Ilustrasi. Tampak lokasi di wilayah Cisarua, Puncak, Bogor.(Foto: coopy)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Status tanah di kawasan lindung dan resapan air di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, itu hanya Hak Pakai (HP). BPN Kabupaten Bogor memastikan tidak akan pernah menerbitkan sertifikat tanah di kawasan puncak, terutama untuk wilayah Kecamatan Cisarua dan Megamendung.

"Kami hanya bisa mengeluarkan sertifikat Hak Pakai untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang jangka waktu pakainya hanya 10 tahun, dan lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk nonpertanian," kata Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, Wijoyo Budi Karyo dalam seminar Peringatan Hari Bumi yang digelar Konsorsium Peduli Puncak, Selasa (22/4).

Wijoyo Budi Karyo menjelaskan, dalam kebijakan penataan Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, berdasarkan Keppres 114 tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor Puncak-Cianjur (Bopuncur) sebagai daerah konservasi dan resapan air tanah.

Saat ditanya banyaknya lahan Hak Guna Pakai yang berubah fungsi menjadi pemukiman, tempat usaha bahkan vila, menurut Wijoyo hai itu disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

"Seharusnya pemerintah daerah yang berwenang mengecek status tanah sebelum mengeluarkan IMB," katanya.

Banyak makelar

Sementara itu, Kepala Unit Administatur PTPN VIII Gunung Mas, Tri Hermawan mengatakan, dari 1.623 hektare lahan milik perkebunannya tersebut ada sekitar 352,67 hektare lahan yang diserobot warga dan pengusaha dan saat ini dalam kondisi sengketa.

"Ada sekitar 113 bangunan liar yang berdiri di lahan kami. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Bogor agar bangunan tersebut dibongkar karena ilegal dan berdiri di lahan milik negara," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan keterangan dari beberapa pemilik lahan dan vila ilegal yang berdiri di atas tanah milik PTPN VIII Gunung Mas, mereka rata-rata tidak mengetahui jika status tanah tersebut masih masuk dalam sertifikat HGU perkebunan.

"Di sini bariyak biyong (makelar) tanah yang bermain, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dangan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan yang sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU bahkan sertifikat hak milik," katanya.

Di tempat yang sama, Peneliti dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustandi, mengatakan, untuk menata dan membenahi kawasan puncak, tidak hanya cukup dengan membongkar bangunan dan vila liar, tapi juga harus mengusut semua oknum yang melakukan jual beli tanah milik negara.

"Siapa yang bermain, menjual tanah ini harus ikut diusut," kata Ernan.(wid/kompas/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bogor
 
  Wujudkan Efektifitas Persuratan Berbasis Digital, Pemkab Bogor Lakukan Uji Coba Aplikasi SRIKANDI
  Ade Yasin: TIGER CEPOL Lebih Responsif Jaga Ketertiban Umum
  Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Pangdam III Siliwangi
  Wabup Bogor Hadiri Pertemuan Virtual dengan BNPB
  Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Camat Tingkatkan Sinergi Lakukan Percepatan Vaksinasi
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2