Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Sejumlah Perwira Aktif TNI-Polri Jabat Komisaris BUMN, Erick Thohir Jadi Sorotan Publik
2020-06-29 20:04:20
 

Noman Silitonga, SH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik pengangkatan perwira aktif TNI dan Polri di kursi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kian meruncing. Sejumlah pihak menyesalkan keputusan Menteri BUMN, Erick Thohir itu karena dinilai mencederai profesionalitas TNI dan Polri.

Koordinator Pusat Generasi Muda Kasih Bangsa (GMKB), Noman Silitonga, SH mengatakan kebijakan Erick justru akan mengembalikan stigma negatif institusi TNI dan Polri.

" Sorotan publik kepada Menteri Erick karena memasukkan perwira tinggi TNI dan Polri dalam tubuh BUMN adalah hipotesa awal bahwa langkah ini bermasalah. Tentu saja, jabatan sipil yang diisi oleh perwira aktif TNI dan Polri justru akan mengulang romantisme Orde Baru," ujar Noman, Senin (29/6).

Jabatan struktur komisaris perusahaan plat merah mestinya diisi oleh kalangan profesional sipil. Ia menambahkan, langkah Erick memasukkan nama perwira tinggi TNI dan Polri ke jajaran komisaris BUMN berpeluang menyalahi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

" Cita-cita reformasi TNI dan Polri sebagai napas demokrasi tampaknya akan tercoreng. Mestinya, mekanisme pengangkatan struktur komisaris BUMN mempertimbangkan, salah-satunya, marwah institusi TNI dan Polri. Apalagi, hal tersebut menyalahi peraturan perundangan yang berlaku," sambungnya.

Lebih lanjut, Noman menyampaikan romantisme Orde Baru tercium melalui kebijakan pengangkatan perwira aktif TNI dan Polri dalam bisnis negara. Ranah jabatan sipil mestinya diduduki kalangan profesional sipil. Apalagi menyangkut perusahaan bisnis negara.

" Mengangkat TNI dan Polri di jabatan struktural BUMN berarti hendak menfasilitasi pendekatan keamanan oleh negara dalam setiap konflik hukum. Pendekatan semacam ini kerap kali berujung pada kekerasan dan kriminalisasi warga," kata koordinator GMKB.

Langkah Inkonstitusional

Selain mencederai reformasi TNI dan Polri, pengangkatan perwira aktif dua instansi pertahanan dan kemanan itu inskonstitusional. Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 32 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

" Undang-undang tersebut menjelaskan detail, utamanya pada pasal 47 ayat 1 UU TNI, bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau memundurkan diri. Pada UU Polri juga dijelaskan hal senada pada pasal 8 ayat 3," ungkap Noman lagi.

" Karena itu, langkah pengangkatan perwira aktif TNI dan Polri jelas bertentangan dengan undang-undang alias inkonstitusional. Mestinya, poin ini menjadi red linekementerian, termasuk Kementerian BUMN, supaya setiap kebijakan yang dimabil betul-betul melalui pertimbangan yuridis dan kemaslahatan publik," paparnya.

Dia meminta pemerintah, terutama Kementerian BUMN untuk mengevaluasi ulang keterlibatan perwira aktif TNI-Polri dalam bisinis negara.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Marsekal Madya Andi Pahril Pawi menjadi Komisaris PT. Bukit Asam.

Namun demikian, kata Noman, Erick juga mengangkat Laksamana Madya TNI Achmad Djamaludin sebagai Komisaris Utama PT. Pelindo 1.

" Bagaimanapun, fungsi dan tugas TNI-Polri bukan sebagai lembaga negara untuk menjalankan bisnis dagang," tandasnya.

Selain itu, Erick mengangkat Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) kementerian BUMN.

Sementara dari Korps Bhayangkara, Menteri Erick menunjuk Komjen Pol Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris PT. Aneka Tambang. Kemudian Erick juga mengangkat Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Komisaris PT. Bukit Asam.

" Menteri Erick juga melirik Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, sebagai Komisaris PT. Pelindo 1," tegasnya.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2