Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jakarta
Sejumlah Hotel dan Tempat Hiburan di Kelapa Gading Diduga Sarang Prostitusi Terselubung
2018-03-26 15:04:34
 

Ilustrasi. Tempat hiburan malam di Jakarta.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait banyak yang telah ditutupnya tempat hiburan malam di Jakarta oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, sepertinya hanya wacana. Terbukti sampai saat ini masih banyak tempat hiburan malam yang terus beroperasi bahkan diduga tak sedikit ditemukan terus menjalankan praktek prostitusi terselubung tersebut.

Seperti yang terlihat di Hotel King Cross, Sumo, dan MTR yang terletak di Komplek Kokan Permata Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ditempat ini tersedia fasilitas musik live (diskotek), karaoke, pijat, bar, massage, spa dan sexy dancer.

Sebelumnya, tiga tempat hiburan malam ini memang menjadi topik hangat dibicarakan setelah ditutupnya Hotel Alexis beberapa waktu lalu oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran tak mengantongi izin dan atas dasar aduan masyarakat yang merasa resah lantaran dugaan adanya prostitusi terselubung di hotel Alexis tersebut.

Belum lama ini King Cross, Sumo dan MTR, sempat didemo massa dari berbagai elemen yakni mahasiswa dan ormas Islam. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dan upaya dari Pemrov DKI Jakarta terkait izin dan pengawasan.

"Demi ketertiban umum dan menjaga moral, pemerintah seharusnya menindak tegas ijin usahanya. Jangan tebang pilih donk. Masa Alexis ditutup yang lain dibiarkan begitu saja," ungkap Daeng, satu aktivis Forum Muda Jakarta Utara, Senin (24/3).

Ia menyebutkan peraturan sepatutnya ditegakkan tanpa pandang bulu baik usaha menengah kelas atas maupun bawah.

Hal yang sama juga dikeluhkan Willy, salah satu Sekurity menjadi korban PHK akibat pengurangan karyawan di Hotel Alexis. Dia meminta agar pemerintah konsisten dan tidak asal tebang pilih.

"Jangan Alexis saja yang ditutup, tapi tempat-tempat hiburan seperti king cross, Sumo dan lain-lainnya juga harus ditutup, jangan dibiarkan praktik-praktik prostitusi terselubung seperti ini melenggang begitu saja," celotehnya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com terlihat kondisi di depan gedung King Cross banyak parkir mobil. Semakin malam, kondisinya makin ramai pengunjung.

King cross memiliki tiga lantai yang berisi karaoke, massage & room, diskotek, spa, bar dan sexy dancer. tampak suasana disini semakin hot setelah jam 12:00 Wib malam.

Pemandangan seperti ini juga terlihat di tempat hiburan Sumo. Sumo dikenal sebagai spa khusus para lelaki yang telah ada sejak tahun 2003. Spa ini termasuk spa yang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas. Fasilitas Sumo lumayan lengkap, seperti gym, whirlpool, resto dan lounge serta sajian hidangan Jepang.

Selain itu, ada dua level ruang untuk massage, yaitu level standar dan VIP. Sementara, pihak King cross, Sumo dan MTR dengan petugas keamanan didepan saat ditemui enggan memberikan komentar.

Agus, Kabag Pariwisata, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pengawasan secara normatif di sejumlah tempat hiburan malam. Pengawasan juga menurutnya bersifat administratif, mulai jam buka dan tutup sesuai izinnya.

"Kami melakukan pengawasan yang normatif artinya administrasi saja. Kemudian kegiatan diskotek itu sendiri, jam buka dan tutup, aktivitas dalamnya itu sesuai dengan izin," katanya saat dihubungi via telepon seluler.

Terkait dengan izin tempat hiburan tersebut, Budi Santoso Kepala PTSP Kecamatan Kelapa Gading saat dikonfirmasi mengatakan, untuk perizinan TDUP King Cross, Sumo dan MTR sedang dalam proses perpanjangan izin usahanya. Ketika disinggung mengenai dugaan adanya temuan prostitusi terselubung di tempat hiburan tersebut dia meminta secara bersama-sama dengan Sudin Pariwisata perlu melakukan pengawasan.

"Biar tidak menyimpang mari kita lakukan pengawasan bersama-sama. Dan jika ditemukan adanya penyimpangan maka kami akan bertindak tegas dengan mencabut izin TDUP nya," ucapnya.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2