JAKARTA, Berita HUKUM - Satgas Antimafia Bola usut dugaan Plt Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono ikut terlibat dalam kasus pengaturan skor. Sebanyak 75 barang bukti didapat, saat Satgas menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Kuningan, Kamis (14/2/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan itu didasari temuan 75 barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor di apartemen Joko Driyono.
"Hasil audit 75 barang bukti yang dilakukan Satgas ternyata memiliki keterkaitan dengan pengaturan skor (yang dilaporkan) Lasmi dari PS Banjarnegara," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (16/2).
Oleh karena itu, Dedi menyebut pemanggilan Jokdri di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2) lusa, juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan Jokdri dalam kasus pengaturan skor.
"Ada dua hal yang didalami oleh Satgas Antimafia Bola. Pertama, fokus perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua, ada keterkaitan laporan polisi Saudara Lasmi menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti Persiba Banjarnegara," kata Dedi.
Lasmi yang dimaksud Dedi ialah Lasmi Indriyani, Manajer Persiba Banjarnegara. Ia melaporkan adanya dugaan pengaturan skor yang terjadi di Liga 3 Indonesia.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 laptop, 1 iPad, dokumen-dokumen pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, 4 bukti struk transfer, 9 handphone, 1 dokumen PSSI, 2 flashdisk, 2 lembar cek kuitansi, 1 bundel surat, 1 bundel dokumen, dan 1 tab.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor tersebut.
Jokdri diduga merupakan aktor yang memerintahkan tiga tersangka lain mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 232, 233, 235, dan 363 KUHP. Di samping itu, ia dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.(bh/as)
|