Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Sangkaan KPK Terhadap Direktur PT NAS Tidak Sepenuhya Benar
2019-10-06 17:27:23
 

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perwakilan tim pengacara Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa, Makhsyar Hadi, menyampaikan kliennya hanyalah orang biasa-biasa saja dalam bidang usaha ekspor-impor. Mujib merupakan pengusaha muda yang baru berkecimpung di sektor tersebut.

"MM (Mujib Mustofa) adalah seorang pengusaha muda, bahkan usianya masih 31 tahun, yang juga sebetulnya belum terlalu lama menjalankan usahanya terkait kegiatan ekspor-impor," ujar Makhsyar dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, sesungguhnya perusahaan yang dipimpin Mujib juga bukanlah importir, tapi bergerak di bidang jasa kepabeanan.

"Kegiatan usaha yang PT Arsa jalankan adalah dalam bidang usaha jasa kepabeanan (custom clearance), bukan importir," jelasnya.

Pertemuan dengan Risyanto sendiri, kata Makhsyar, terjadi karena pria yang telah diberhentikan dari jabatannya itu kerap menghubungi kliennya. Ajakan pertemuan Risyanto ke Mujib, bahkan disebut berkali-kali dilakukan, dan selalu ditolak oleh Mujib.

"Adapun pertemuan dengan Dirut Perindo, RS, dikarenakan karena yang bersangkutan selalu menghubungi, bahkan cenderung memaksakan MM untuk bertemu dikarenakan ada suatu permintaan dari RS kepada MM," tutur dia.

Mujib, kata Makhsyar mengaku tak memahami maksud dari permintaan Risyanto. Mujib akhirnya menemui dan memenuhi permintaan, karena merasa segan dengan petinggi BUMN tersebut.

"MM yang memang tidak sepenuhnya memahami maksud dan tujuan dari permintaan RS tersebut, dan juga ada rasa segan serta tertekan karena yang menghubungi dirinya adalah seorang Direktur BUMN (Perindo), akhirnya memutuskan untuk menemui RS, hingga akhirnya terjadilah OTT (operasi tangkap tangan KPK)," jelasnya.

Atas itu, Makhsyar dan tim kuasa hukum lainnya mengimbau semua pihak tak mengambil kesimpulan terlalu dini. Apalagi sampai menganggap kliennya sebagai pelaku kejahatan besar, dan digambarkan negatif secara berlebihan. Mengingat, semua yang disampaikan belum dibuktikan di persidangan.

Apalagi, selama ini Mujib dianggap memiliki rekam jejak cukup baik, khususnya dalam aktivitas sosial dan kemanusiaan.

"Perlu juga masyarakat ketahui, MM pun adalah seorang filantropi yang memiliki banyak anak asuh yatim-piatu dalam Pondok Pesantren Ibadurrahman di Blitar, Jawa Timur, dan juga di Kediri. Selain itu, MM juga turut berkontribusi dalam mencetak atlet-atlet dayung bagi Indonesia di Jatiluhur, Jawa Barat dan memberdayakan masyarakat dhuafa di sekitarnya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Risyanto dan Mujib dalam kaitan kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Risyanto diduga menerima Rp 1.300. Kuota yang diberikan Perindo kepada PT NAS rencananya sebanyak 500 ton, untuk bulan Oktober 2019. Sebelumnya, PT NAS diberi jatah kuota impor sebanyak 250 ton untuk Mei 2019.

PT NAS sendiri, dikatakan Saut masuk daftar hitam impor ikan karena pada 2009 melakukan impor melebihi kuota. Akibatnya perusahaan itu tak lagi bisa melakukan aktivitas impor. Sebagai barang bukti, diamankan uang senilai USD 30 ribu.(bh/mos)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2