Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BUMN
Saham Tiga BUMN Dialihkan, UU BUMN Digugat
2018-03-06 07:00:09
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya pengalihan saham tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi alasan dua pemerhati ekonomi kerakyatan dan keadilan sosial mengajukan uji materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 14/PUU-XVI/2018 tersebut.

Dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/3) siang, Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN menyatakan, "Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. Mengejar keuntungan." Sedangkan, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menyebut, "Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

Dalam permohonannya, Pemohon menyebut keberadaan pasal-pasal tersebut diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang, tiga BUMN dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Tiga BUMN tersebut, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Ius Liona N. Syupriatna selaku salah seorang kuasa hukum, menyampaikan pengalihan saham-saham tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN maupun persetujuan DPR RI. "Di tambah pula, pengalihannya tidak dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas Albertus.

Selain itu, Ius melanjutkan bahwa implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Ketentuan ini, lanjut Ius, telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. "Jadi, dengan bertransformasinya BUMN menjadi anak perusahaan, maka beralih juga kewenangan Pemerintah sehingga berdampak pada kepemilikandominan saham, tidak lagi pada Pemerintah melainkan BUMN penerima," jelas Ius.

Memperbaiki Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menekankan pentingnya kedudukan hukumnya. Menurut Palguna, meskipun dalam permohonan Pemohon menyampaikan diri sebagai pembayar pajak, namun ia menekankan tidak setiap warga negara pembayar pajak memililiki kedudukan hukum. Dalam UU MK, jelas Palguna, Pemohon adalah pihak yang dapat mengajukan karena mereka menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas pemberlakuan suatu norma. "Jadi mesti jelas terlebih dahulu kedudukan hukum Pemohon. Apa hak konstitusional Pemohon terhadap pasal-pasal yang dimohonkan dalam pengujian ini? Jadi, ini masih sangat sumir," terangnya.

Di samping itu, Palguna juga meminta agar Pemohon memahami hakikat pengajuan permohonannya pada MK. Ia menyebut permohonan Pemohon lebih mempersoalkan pelaksanaan peraturan dan bukan menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma a quo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mencermati dalam permohonan Pemohon lebih banyak menjabarkan kelemahan UU BUMN. "Ini kebanyakan melihat kelemahan UU, sedangkan kerugian konstitusionalnya tidak terlihat. Apakah potensial atau aktual atau sudah nyata-nyata dirugikan dengan pasal a quo agar lolos legal standing Pemohon," saran Wahiduddin.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum terkait profesi Pemohon sebagai pemerhati ekonomi kerakyatan dan kondisi sosial. Hal ini agar terlihat hubungan sebab akibat dari kerugian konstitusional yang diderita.

Panel Hakim pun memberi waktu 14 hari kerja kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sebelum mengakhiri sidang, Palguna mengingatkan Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 19 Maret 2018 pukul 10.00 WIB.(SriPujianti/LA/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2