Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jalan Tol
SBY’s Legacy: Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Wednesday 24 Sep 2014 08:09:58
 

Peta rencana jalan Tol Trans Sumatera.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mendorong pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan untuk melakukan pembangunan ruas Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh. Kebijakan Pemerintah ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada, Rabu (17/9) lalu.

Dalam Perpres tersebut disampaikan, sebagai langkah awal, pembangunan Jalan Tol di Sumatera tersebut akan dilaksanakan pada 4 (empat) ruas Jalan Tol yang meliputi ruas Jalan Tol Medan-Binjai, ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, dan ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

“Percepatan pembangunan 4 (empat) ruas jalan tol tersebut akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Hutama Karya (Persero) melalui skema penugasan,” bunyi Perpres tersebut.

Adapun sumber pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera itu dapat berasal dari: (i)Penyertaan Modal Negara, (ii) penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri, (iii) penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero), (iv) pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, (v) Pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi Pemerintah; dan/atau (vi) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna memperlancar pembanguna Jalan Tol di Sumatera tersebut, melalui Perpres tersebut, Presiden mengamanatkan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati untuk memberikan dukungan kepada PT Hutama Karya (Persero), sesuai dengan kewenangannya masing-masing.(AD4Ekon/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perpres
 
  Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
  Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
  Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
  Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2