Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
2022-09-16 07:31:20
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Begawan ekonomi Rizal Ramli membagikan potret yang merekam kedekatannya dengan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Rizal Ramli memang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Indonesia era Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, Megawati adalah wakil presiden.

"Lihat cantiknya Mbak Mega," tulis Rizal Ramli dalam unggahan di akun Facebooknya, Kamis (15/9).

Dengan nada satire, Rizal menyebut senyum Megawati adalah bukti kesabaran Ketua Umum PDI Perjuangan itu, yang awet hingga saat ini.

Dia menyinggung soal kesabaran Megawati menyikapi kebijakan pemerintah yang dikepalai Presiden Joko Widodo yang tidak lain kader PDIP.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut Rizal, kebijakan ini adalah ebban ekonomi baru bagi rakyat kecil dan bertolak belakang dengan slogan PDIP dengan menggaungkan membela wong cilik.

"Mbak Mega kok sabar pisan sih? Petugas partai semakin meninggalkan Trisakti dan bikin susah wong cilik dengan naikkan BBM ugal-ugalan," katanya.

Rizal juga menyinggung soal perjuangan Proklamator Ir Soekarno yang pemikrannya selalu menjadi pegangan dari perjuangan PDIP.

"Pikiran-pikiran Bung Karno hanya dijadikan slogan doang," ungkapnya.

Sementara sebelumnya Rizal Ramli juga mengomentari polemik program Bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terkategori miskin, tidak bisa disebut sebagai solusi dari kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli menuturkan, langkah pemerintah dengan menggelontorkan BLT menjadi kurang tepat, karena dalam penyalurannya juga tidak tepat sasaran.

“Ada masalah soal efektivitas, soal tepat sasaran atua enggak tapi poinnya total nilai BLT itu hanya 15 persen, dari total kenaikan harga BBM yang disedot oleh pemerntah,” ucap Rizal Ramli.

Rizal berpandangan, BLT tidak memiliki manfaat sama sekali untuk rakyat kecil. Sebab, uang yang diberikan sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut RR, BLT yang dibagikan hanya untuk dijadikan alat pemerintahan Joko Widodo untuk kampanye kepada rakyat. Sementara manfaatnya, tambah RR, nyaris tidak ada.

"Karena kan cuman dapatnya Rp 600 ribu dalam empat bulan satu bulan kan dapat Rp 150 ribu, cman Rp 5 ribu perak bagaimana ningkatin,” pungkasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
  Hafisz Thohir Nilai Penyebab Inflasi Kepri adalah Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2