Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Reka Ulang Pembunuhan Suami Istri Juragan Angkot di Loa Berjalan Ricuh
2017-08-02 22:19:16
 

Suasana reka ulang pembunuhan terhadap Bahar dan Tasnaeni pada, Senin (1/8).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaku pembunuhan berencana dengan tersangka Asse (32) terhadap pasangan suami istri juragan angkot yang bernama Bahri dan Tasnaeni warga pendatang asli dari Soppeng Sulawesi Selatan, nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga korban saat berlangsungnya rekonstruksi (reka ulang) atas peristiwa pembunuhan tersebut di TKP rumah korban yang berlokasi di Loa Janan Kecamatan Samarinda Seberang, pada, Selasa (1/8).

Petugas kepolisian yang berpakaian preman serta puluhan Brimob Polda Kaltim yang mengamankan jalannya rekontruksi ulang di rumah korban di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 9, Sengkotek, Kecamatan Loa Janan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya menghentikan adegan reka ulang tersebut, karena ratusan warga dan keluarga korban yang datang memenuhi rumah juragan angkot ini berusaha mendekati pelaku, saat petugas sehingga kericuan tidak terelakkan.

Reka ulang yang dipimpin Wakasat Reskrim Polres Samarinda AKP Ida Bagus Oka hingga terjadinya kericuhan tersebut sehingga terpaksa petugas langsung membawa pelaku meninggalkan rumah korban dan adengan selanjutnya membuang handphone korban ke Sungai dengan menggunakan peran pengganti.

Dalam reka ulang adengan pertama tersebut jelas terlihat bahwa pada tanggal 30 Juni 2017 lalu pelaku datang dan menemui kedua korban di halaman rumah, setelah itu ketiganyapun tak lama masuk kedalam rumah dan tidur bareng di ruang tengah.

Namun kedatangan pelaku dengan niat untuk menghabisi kedua korban yang juga suami istri sebagai juragan taksi tersebut pada adegan selanjutnya, saat kedua korban Bahar dan Tasnaini terlelap tidur, tersangka Asse bangun dan mengambil parang yang berada di dapur rumah, selanjutnya pelaku melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.

Dengan parang tersebut tersangka Asse tega membunuh kedua korban dengan menebas korban Bahri dengan 6 kali tebasan, dimulai korban Tasnaeni 10 kali mulai dari kepala, leher hingga wajah, keduanyapun hingga merenggut ajalnya di lokasi.

Usai membunuh, pelaku kemudian mengambil perhiasan korban berupa anting, dan kalung yang di pakai korban Tasnaini dan cincin yang di pakai Bahar serta uang yang tersimpan di dalam almari dan kedua handphone milik korban.

Setelah membunuh kedua korban dan mengambil harta pelaku lantas keluar dan menutup pintu dan membuang handpon milik kedua korban ke sungai Mahakam dan melarikan diri dan akhirnya Polisi berhasil menangkap di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada tanggal 14 Juli lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, Ida Bagus Kade mengatakan, pelaku adalah orang yang selama ini diberi tempat tinggal oleh korban, padahal korban tidak mengenal pelaku sebelumnya.

"Motifnya adalah sakit hati, setelah rekonstruksi ditemukan fakta baru seperti yang saya sebutkan tadi dia sudah merencanakan ingin mengambil harta dari korban seperti kalung dan gelang-gelang yang ada di lemari," ujar AKP Ida Bagus Kade.

Agus adik korban pengungkapan bahwa kasus pembunuhan terhadap kakaknya pasangan suami istri sebagai juragan angkot tersebut mengharapkan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal yang seberat beratnya dengan hukuman mati.

"Kalau masalah hukuman, Pak, hukum biarlah berjalan, mudah-mudahan hukumanya setimpal dengan perbuatannya, kalau perlu hukuman mati," pinta Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Asse dijerat pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2