Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pinjol
Praktik Pinjaman Online Tanpa Izin Berhasil Dibongkar, Polisi: 5 Pelaku Diamankan 2 DPO
2021-06-17 23:12:35
 

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto (kemeja putih) didampingi Kabag Penum Divhumas Kombes Pol Ramadhan saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) tanpa izin alias ilegal bernama 'Rp Cepat'.

Dari pengungkapan itu, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan ada 2 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Ada 5 tersangka dan ada 2 DPO yang diduga WNA," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara, 2 orang WNA yang masuk dalam DPO, masing-masing inisial XW dan GK.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Whisnu menjelaskan, 'Rp Cepat' merupakan perusahaan pinjaman online di bawah naungan PT SCA. Ia mengatakan, "Rp Cepat' tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Aplikasi 'Rp Cepat' ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin," bebernya.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Whisnu menyampaikan ada lebih dari 3 ribu pinjol ilegal. Selain ilegal, kegiatan usahanya diduga meresahkan masyarakat karena beroperasi ala preman.

"Info dari OJK, ada kurang lebih 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar atau diakui oleh OJK. Dan masih ada 3 ribu lebih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat," imbuhnya.

"Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman. Ini kasus pinjol pun juga meresahkan masyarakat," tambah Whisnu.

Untuk itu, Polri mempersilahkan masyarakat melapor apabila menjadi korban dari praktik pinjol ilegal.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjol tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat," tutupnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > TPPU
 
  Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
  Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
  Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
  Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
  Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2