Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Prahara di Bank CIMB Niaga Terkait Kredit Rp18 Milyar. Benarkah Menggunakan Tandatangan dan Cap Jempol Palsu?
2020-07-08 21:13:24
 

Suasana persidangan saat kedua saksi sebelum disumpah di PN Jakarta Utara (Foto: BH/amr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aneh tapi nyata, inilah yang terjadi didalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Hasim Sukamto. Padahal pengajuan kreditnya tersebut menggunakan dua agunan itu sudah lolos dan dananya sudah dicairkan oleh Bank CIMB Niaga sebesar Rp.18 Milyar. Tapi kenapa ya, bisa menjadi masalah dikemudian hari.

Oleh karena itulah, permasalahan tersebut saat ini diuji kebenarannya didalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan itu terungkap bahwa masalah ini timbul karena pada saat proses pengajuan kredit tersebut, diduga telah terjadi pemalsuan tandatangan dan cap jempol.

Berdasarkan hal itu, proses hukumnya pun berjalan, dan saat ini perkaranya sedang digelar dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Djumianto dengan beranggotakan Agus Daerahnya dan Topan Mandala ini, berlangsung pada Rabu (8/7).

Nah, pada saat persidangan, tampak dua orang saksi yang diambil sumpahnya oleh majelis hakim. Saksi tersebut adalah Hadi Sukamto dan Indra. Ironisnya, saksi Hadi Sukamto ini adalah kakak kandung dari pada terdakwa Hasil Sukamto.

Oleh karena itu, sebelum mengambil sumpah kepada kedua orang saksi tersebut, majelis hakim bertanya kepada terdawa, apakah anda keberatan, kakak anda menjadi saksi? tanya majelis seraya dijawab terdakwa dengan mengatakan tidak keberatan.

Keterangan Saksi

Selanjutnya, setelah kedua saksi disumpah, saksi pertama yang diperiksa adalah Hadi Sukamto. Dimuka persidangan ia menyatakan bahwa dirinya adalah anak pertama dari enam bersaudara, sedangkan terdakwa Hasim adalah yang paling bungsu.

"Apa yang anda ketahui, sehingga adik anda menjadi terdakwa saat ini," ujar majelis hakim bertanya kepada saksi. Selanjutnya saksi Hadi Sukamto mengatakan karena ada surat yang dipalsukan.

"Ada surat yang dipalsukan, surat itu mengenai perjanjian kredit. Yang dipalsukan adalah tanda tangan dan cap jempol," ujar Hadi seraya mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya tidak mengetahui siapa yang memalsukan itu.

Karena sebelum mengajukan kredit di Bank CIMB Niaga, kata Hadi yang juga Direktur Utama di PT Hadis Mustika Utama (PT HMU) itu. Menurutnya PT MHJ sebelum menjadi kreditur di Bank CIMB Niaga, juga telah menjadi kreditur di Bank Commenwealth dari tahun 2014. Kala itu dari Bank Commenwealth tersebut mereka berhasil mencairkan kredit sebesar Rp 16 Milyar.

Menurut Hadi, setelah cair uang tersebut ditaransfer ke rekening Hasan Sukamto. Karena pinjaman di Bank Commenwealth itu atas nama pribadinya. Tapi setelah dana tersebut cair, tetap aja uangnya dipergunakan unutk kepentingan perusahaan.

"Pada saat mengajukan kredit di Bank Commenwealth kala itu, yang menjadi agunannya adalah sebidang tanah dan rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso dan di danau Sunter. Sebagai kreditur kami menjaminkan dua aset, jika dihargai kedua aset tersebut sebesar Rp.20 milyar lebih," imbuhnya.

Kedua aset tersebut atas nama Hasim dan Hasan. Sedangkan pada saat penandatanganan akat kredit di Bank CIMB Niaga, menurut Hadi pada saat perikatan kredit di CIMB Niaga itu, semuanya hadir, kecuali Istri Hasim, Meliana yang tidak hadir.

"Namun, selang dua hari kemudian, ternyata sudah ditandatangani," ujarn Hadi sambil mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang tandatangani dan membubuhkan cap tersebut.

Selanjutnya, setelah semua persyaratan sudah lengkap, akhirnya kredit dari Bank CIMB Niaga pun cair. Dana sebesar Rp.18 Milyar tersebut masuk ke rekening perusahaan. Selanjutnya kata Hadi pihaknya langsung melakukan take over dana untuk pelunasan kredit di Bank Commenwealth pada tahun 2017.

Berdasarkan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU') Ikram SH

Mencecar pertanyaannya dengan menanyakan kepada saksi Hadi mengenai aset yang dijaminkan itu milik siapa. Menurutnya aset tersebut sudah dibeli, karena awalnya punya adik iparnya, Risa Sukamto.(bh/ama)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
  Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2