Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bayi
Polsek Cimanggis Menangkap ibu yang Tega Membuang Bayinya ke Sumur
2017-07-20 11:04:14
 

Kapolsek didampingi Pjs Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, dengan Tersangka saat jumpa pers, Kamis (20/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Cimanggis berhasil menangkap ibu yang tega membuang bayinya ke dalam sumur di Kampung Cimpaeun RT 01 RW 25, Tapos Kota Depok, Selasa (18/7) malam. Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Babakan Lapang Sukajadi, Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku berinisial N (21 tahun), ditangkap di kediamannya pada, Kamis (20/7) sekira pukul 01:30 WIB dinihari tadi.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi kasus pembuangan bayi ini terungkap.

"Anggota kini dalam perjalanan ke Polsek Cimanggis dengan membawa pelaku," ujar Kapolsek didampingi Pjs Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Kamis (20/7).

Kapolsek mengungkapkan motif sementara perempuan yang membunuh bayinya sendiri itu karena takut ketahuan kalau hamil hasil hubungan di luar pernikahan yang sah.

"Motifnya karena pelaku ketakutan ketahuan anak dalam kandungan hasil hubungan gelap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku akan langsung dibawa ke RS Polri untuk visum sebagai penambahan barang bukti. Bayi perempuan dihabisi setelah usai melahirkan," katanya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP ancaman pidana diatas 10 tahun," ungkap Kapolsek.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Bayi
 
  DPR Desak Izin RS Mitra Keluarga Dicabut
  Komisi IX Beri Waktu 2X24 Jam Agar Menkes Usut Kasus Debora
  RS Mitra Keluarga Bisa Diberi Sanksi
  Polsek Cimanggis Menangkap ibu yang Tega Membuang Bayinya ke Sumur
  Makanan Bayi Diduga Mengandung Timah
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2