Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Kesulitan Tambah Tersangka Pemalsu Surat MK
Saturday 06 Aug 2011 21:27:11
 

Istimewa
 
JAKARTA-Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Sutarman mengaku, pihaknya cukup sulit dalam menetukan calon tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, keterangan disampaikan para saksi masih berbeda-beda.

Menurut dia, pihaknya perlu melakukan penelitian lagi yang lebih jauh untuk mencocokan keterangan saksi dalam kasus yang diduga melibatkan seorang ketua DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. "Kami tunggu pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keputusan yang bulat tentang keterangan yang masih berbeda. Perlu kehati-hatian dalam memproses kasus ini," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/8).

Ditanya mengenai kapan akan dilakukan konfrontir terhadap para saksi supaya jelas siapa yang berbohong, Sutarman enggan menyampaikannya. Alasannya, strategi pemeriksaan tak bisa diungkapkan kepada public. Namun, dirinya memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan keseriusan. "Mungkin kami masih harus memeriksa sejumlah saksi lagi,” jelas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Disinggung mengenai keterlibatan juru bicara Partai Demokrat Andi Nurpati dan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein dalam pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2009, Sutarman pun memilih untuk bungkam. Dengan diplomatis hanya menyatakan, siapa pun akan diperiksa. “Tunggu saja,” selorohnya.

Sebelumnya, juru bicara MK Aki Mochtar langsung mengritik sikap tim penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini sangat lamban. Padahal, bukti awal sudah sangat jelas siapa saja yang terlibat. Jika pemeriksaan hanya berputar-putar di MK dan KPK, sebaiknya tak usah Mabes Polri yang menanganinya, cukup Polsek Tanah Abang saja.

Akil pun mempertanyakan mudahnya menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka, namun aktor-aktor kelas kakapnya belum juga ditetapkan. Jika hanya menjadikan Masyhuri dan lainnya, takkan menyentuh aktor intelektualnya. Aneh, dalam rekonstruksi saja tim penyidik tak memanggil para saksi yang diduga kuat ikut bermain, hanya melibatkan pelaksana lapangan saja.

Seperti diberitakan, Sekjen MK Janedri M Gafar di depan anggota Komisi II DPR RI menyebutkan, konsep pemalsuan surat MK terkait calon anggota legislatif Dapil Sulawesi Selatan I dari Hanura, Dewi Yasin Limpo, dilakukan di kediaman mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Hal tersebut terus berkembang bila Andi Nurpati disebut-sebut sebagai otak pemalsuan tersebut. (tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2