JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bareskrim Polri, dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) melakukan pertemuan di Gedung Bareskrim Polri untuk menyelaraskan fungsi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka memaksimalkan fungsi Gakumdu sehingga tidak ada lagi kesalahan komunikasi dalam menentukan pelanggaran Pemilu 2014 yang dilakukan Partai Politik.
"Pertemuan ini untuk menyelaraskan pemahaman tentang Sentra Fungsi Gakumdu," kata Suhardi saat berbincang di depan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (6/2).
Dikatakannya tidak ada lagi perbedaan persepsi seperti sebelumnya dimana Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Parpol ke Bareskrim Polri.
"Sudah ada kesepakatan, sehingga ke depan akan lebih selaras lagi," katanya, seperti dilansir dari tribunnews.com.
Bawaslu sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan partai tertentu. Laporan tersebut dibuat setelah melalui pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang dihadiri Polri, Jaksa, dan Bawaslu sebelumya.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dibawa Bawaslu ke dalam rapat pleno Bawaslu. Tetapi Bawaslu tidak lagi mengkoordinasikan hasil rapat plenonya dengan Sentra Gakumdu dan langsung melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri sehingga sempat terjadi perbedaan pandangan antara Polri dan Bawaslu.(adi/tbn/bhc/rby) |