Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Polri
Polri Jerat Putri Candrawathi Pasal 340 KUHP
2022-08-20 07:29:50
 

Dirtipidum Polri Brigjen Pol Andi Rian bersama Kabareskrim Polri, Irwasum Polri dan Kadiv TIK Polri saat menggelar konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka 'Aktor Utama' kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi (Brigpol) Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Tim khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengumumkan penetapan tersangka baru kasus Brigadir J, atas nama Putri Candrawathi (PC). Istri Irjen Ferdy Sambo ini akhirnya dijerat pasal yang sama dengan sang suami yakni pasal pembunuhan berencana alias 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC (Putri Candrawathi) kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jum'at (19/8).

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus Polri telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim khusus Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Empat tersangka masing-masing yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan K alias Kuat.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2