Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Dini di Apartemen Laguna Pluit
2017-09-22 19:57:29
 

Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto saat memberikan keterangan Pers, Jumat (22/9).(foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Resmob dan Ranmor Ditreskrimum menangkap pelaku pembunuh Dini Oktavia (19), Peri Sugianto di daerah Jakarta Barat. PS melakukan pembuhuhan dan perampokan di Apartemen Laguna Tower B, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menyampaikan
pelaku ditangkap berdasarkan pengamatan dari CCTV.

"Penangkapan berawal dari pengamatan CCTV, pelaku keluar masuk Apartemen korban," ujar Didik di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9).

Pelaku yang bekerja sebagai DJ (Disc Jockey) nyambi driver ojek online telah mengenal korban sekitar 6 tahun lalu. Korban minta tolong kepada korban mencarikan rentenir.

"Korban minta dicarikan rentenir, karena sedang butuh uang," kata Didik.

Saat melakukan pembunuhan, pelaku mengaku reflek mencekik korban hingga tewas.

"Secara reflek pelaku mencekik leher korban, selanjutnya membekap muka korban dengan bantal, setelah korban tidak sadarkan diri diangkat ke tempat tidur," papar Didik.

Setelah melihat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung menguras harta korban.

"Pelaku mengambil barang-barang milik korban antara lain handphone, televisi dan perhiasan milik korban, barang-barang milik korban ada yang dijual dan perhiasan digadaikan ke Pegadaian," ungkap Didik.

Motif pelaku karena ingin menguasai harta korban.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2