JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Resmob dan Ranmor Ditreskrimum menangkap pelaku pembunuh Dini Oktavia (19), Peri Sugianto di daerah Jakarta Barat. PS melakukan pembuhuhan dan perampokan di Apartemen Laguna Tower B, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menyampaikan
pelaku ditangkap berdasarkan pengamatan dari CCTV.
"Penangkapan berawal dari pengamatan CCTV, pelaku keluar masuk Apartemen korban," ujar Didik di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9).
Pelaku yang bekerja sebagai DJ (Disc Jockey) nyambi driver ojek online telah mengenal korban sekitar 6 tahun lalu. Korban minta tolong kepada korban mencarikan rentenir.
"Korban minta dicarikan rentenir, karena sedang butuh uang," kata Didik.
Saat melakukan pembunuhan, pelaku mengaku reflek mencekik korban hingga tewas.
"Secara reflek pelaku mencekik leher korban, selanjutnya membekap muka korban dengan bantal, setelah korban tidak sadarkan diri diangkat ke tempat tidur," papar Didik.
Setelah melihat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung menguras harta korban.
"Pelaku mengambil barang-barang milik korban antara lain handphone, televisi dan perhiasan milik korban, barang-barang milik korban ada yang dijual dan perhiasan digadaikan ke Pegadaian," ungkap Didik.
Motif pelaku karena ingin menguasai harta korban.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bh/as) |