Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KUHP
Plt. Ketua DPR Nilai Penting Revisi Undang-undang Hukum Acara Perdata
2018-01-12 13:22:23
 

Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon saat menerima Audiensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata dgn Ketua Prof. Dr. Efa Fakhriah, S.H., M.H.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pentingnya perubahan atau revisi Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Hal tersebut diungkapkannya usai menerima perwakilan Asosiasi Dosen Hukum Perdata Indonesia di ruang kerjanya, Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (10/1).

"Saya baru saja menerima perwakilan atau pengurus dari Asosiasi dosen hukum perdata Indonesia yang terdiri dari 44 perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia. Mereka menyampaikan aspirasi agar segera dilakukan revisi atau perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata sehingga bisa dimasukkan dalam Prolegnas (Program legislasi nasional) Tahun 2018, atau maksimal 2019, yang sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas Long List. Ini sangat penting karena basic Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata saat ini merupakan versi atau peninggalan Belanda yang sudah out of Date," jelas Fadli.

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, banyak perkembangan dalam kasus atau perkara perdata yang tidak tertampung dalam Undang-Undang Perdata yang ada saat ini yang merupakan warisan kolonial Belanda.

Bahkan, dengan kecanggihan teknologi saat ini, ditambah perubahan tata kelola maupun network dalam persolan dan sengketa perdata, maka butuh suatu perbaikan-perbaikan dan penambahan hukum yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik perdata tersebut.

Pada kesempatan itu juga terungkap bahwa usulan revisi atau perubahan Undang-Undang tersebut, merupakan hasil dari Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Perdata Indonesia beberapa waktu lalu yang diselenggarakan di Palu, Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi tersebut juga disusun beberapa summary dan draft revisi Undang-Udang yang akan disampaikan juga pada DPR RI.

"Kami akan lanjutkan usulan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pembahasan. Karena saat ini Komisi III dan Baleg masih fokus membahas perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)," pungkasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KUHP
 
  Alat Bukti di Persidangan Bertambah, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Gugat KUHAP
  Agar Demonstrasi Tidak Ribut, Dr Djonggi Simorangkir: Harusnya Undang Peradi dan YLBHI
  Plt. Ketua DPR Nilai Penting Revisi Undang-undang Hukum Acara Perdata
  Pasal 156a Pasal Karet
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2