JAKARTA, Berita HUKUM - Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pentingnya perubahan atau revisi Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Hal tersebut diungkapkannya usai menerima perwakilan Asosiasi Dosen Hukum Perdata Indonesia di ruang kerjanya, Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (10/1).
"Saya baru saja menerima perwakilan atau pengurus dari Asosiasi dosen hukum perdata Indonesia yang terdiri dari 44 perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia. Mereka menyampaikan aspirasi agar segera dilakukan revisi atau perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata sehingga bisa dimasukkan dalam Prolegnas (Program legislasi nasional) Tahun 2018, atau maksimal 2019, yang sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas Long List. Ini sangat penting karena basic Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata saat ini merupakan versi atau peninggalan Belanda yang sudah out of Date," jelas Fadli.
Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, banyak perkembangan dalam kasus atau perkara perdata yang tidak tertampung dalam Undang-Undang Perdata yang ada saat ini yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Bahkan, dengan kecanggihan teknologi saat ini, ditambah perubahan tata kelola maupun network dalam persolan dan sengketa perdata, maka butuh suatu perbaikan-perbaikan dan penambahan hukum yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik perdata tersebut.
Pada kesempatan itu juga terungkap bahwa usulan revisi atau perubahan Undang-Undang tersebut, merupakan hasil dari Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Perdata Indonesia beberapa waktu lalu yang diselenggarakan di Palu, Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi tersebut juga disusun beberapa summary dan draft revisi Undang-Udang yang akan disampaikan juga pada DPR RI.
"Kami akan lanjutkan usulan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pembahasan. Karena saat ini Komisi III dan Baleg masih fokus membahas perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)," pungkasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya) |