Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garuda Indonesia
Pilot Garuda Mogok Terbang
Thursday 28 Jul 2011 13:4
 

Istimewa
 
*Meneg BUMN Pantau Aktivitas Pelayanan

JAKARTA-Ancaman pilot PT Garuda Indonesia Tbk untuk melakukan mogok terbang, ternyata terbukti. Aksi ini mereka lakukan terhitung sejak Kamis (28/7) dini hari pukul 00:00 hingga pukul 23:59 WIB. Sejumlah pilot maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini, tidak bersedia melakukan penerbangan rute Jakarta ke beberapa wilayah lainnya.

Aksi mogok tersebut merupakan buntut dari tuntutan para pilot yang menginginkan adanya kesetaraan gaji dengan pilot asing yang bekerja pada perusahaan penerbangan BUMN tersebut. Pendapat pilot asing dianggap mereka jauh lebih tinggi ketimbang pilot dalam negeri. Padahal, tugas mereka sama seperti yang dilakukan pilot lokal.

Atas kondisi ini, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Mustafa Abubakar melakukan peninjau aktivitas penerbangan Garuda di Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini diambil untuk memantau aksi mogok yang telah mengganggu aktivitas pelayanan perusahaan penerbangan tersebut. "Jika memang terjadi dampak negatif dari aksi mogok tersebut, kami dan pihak terkait akan mencarikan solusinya," kata Mustafa.

Menurut Mustafa, sejauh ini berdasarkan laporan dari manajemen bahwa hingga pagi hari pukul 06.00 WIB penerbangan Garuda masih dalam kondisi normal. Pasalnya, secara umum masalah tersebut sudah ada antisipasi, khusunya agar aksi mogok tersebut tidak merugikan masyarakat pengguna jasa penerbangan tersebut.

Menurut Mustafa, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Garuda, hanya ingin kisruh di tubuh Garuda dapat diselesaikan dengan baik. "Yang perlu saya tekankan adalah pihak manajemen dan para pilot mencari solusi terbaik. Masalah internal perusahaan, sebaiknya tidak sampai mengorbankan pengguna jasa Garuda,” imbuh dia.

Imbauan serupa disampaikan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, Garuda selayaknya bergerak cepat dalam menyelesaikan masalah internal yang sedang dihadapi, agar tidak berdampak pada konsumen. "Garuda seharusnya punya pilot cadangan atau meng-hire dengan cepat agar tidak menelantarkan konsumen," katanya.

Menurut dia, baik pemerintah maupun manajemen harus segera mengatasi pemogokan pilot tersebut. Pasalnya, persoalan mogok itu persoalan tenaga kerja dan efeknya sangat besar dan bisa menggangu aktivitas penerbangan. “Masalah internal harus segera diselesaikan, agar tak berimplikasi pada konsumen," jelas Tulus.

Kompensasi Imaterial
Dalam kesempatan ini, Tulus juga meminta pihak Garuda untuk menyiapkan kompesasi material bagi pengguna jasanya. Sudah pasti dari aksi mogok ini akan menimbulkan masalah keterlambatan penerbangan dan gangguan pelayanan. "Setiap keterlambatan 30 menit dan kelipatannya, konsumen berhak mendapatkan kompensasi dengan tingkat keterlambatan itu," ujar dia.

Dijelaskan Tulus, kompensasi ini harus dititikberatkan pada penggantian imaterial. Sebab, banyak hal seperti tender bisnis atau lainnya yang kemungkinan gagal, karena keterlambatan penerbangan. Konsumen bisa menuntut Garuda atas ketidaknyamanan yang dialami tanpa harus menunggu lama. "Kompensasinya bukan yang materi, tapi yang immateri, karena keterlambatan itu kerugiannya banyak sekali," kata Tulus.

Dari gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), aksi mogok terbang pilot ternyata berdampak pada harga saham Garuda. Sahamya mengalami penurunan Rp 10 per saham dari Rp 510 menjadi Rp 500. Saham Garuda sejak penawaran saham perdana dilepas ke pasar dengan harga Rp750, terus mengalami penurunan. Pelaku pasar tidak merespon dengan baik, karena harga saham yang ditawarkan terlalu tinggi. Apalagi bisnis industri penerbangan mengandung risiko yang tinggi.(biz/bmo/sya)



 
   Berita Terkait > Garuda Indonesia
 
  Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
  Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
  Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
  Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
  Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2