Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Oleh : Achmadi Supriyanto
Perlu Regulasi Untuk Kembangkan dan Lindungi Mobnas
Sunday 24 Mar 2013 03:03:15
 

Ilustrasi
 
Kehebohan Solo menjalar hingga Jakarta. Gara-Garanya adalah sepak terjang Wali Kota Surakarta Joko Widodo yang mengganti mobil dinas Toyota Camry-nya dengan produksi Sport utility vehicle (SUV) buatan anak-anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Langkah ini dituding sejumlah pihak berbau politis. Banyak yang mencibir tetapi tidak sedikit juga yang memuji. Nyatanya, Kiat Esemka, nama produk itu, menjadi isu nasional yang meningkatkan popularitas karya anak bangsa.

Langkah Jokowi, demikian biasa dia disapa, harus diakui memiliki nilai “jual” tinggi. Buktinya, meski belum secara resmi menggunakan Kia Esemka untuk dinas—karena belum dilengkapi izin operasional—gemanya sudah menyelinap ke penjuru negeri. Bahkan, Presiden SBY tidak merasa keberatan bila ada pejabat yang ingin menggunakan rakitan siswa-siswa SMK ini. Maka, dukungan pun mengalir. Pesanan untuk Kiat Esemka konon meningkat drastis.

Dorongan untuk memproduksi secara massal mobil nasional (mobnas) ini pun bergulir. Maklum, sejak Indonesia merdeka 67 tahun lalu, Indonesia tidak pernah benar-benar berhasil mengembangkan mobil ini secara baik. Sebut saja mobil nasional jenis minibus yang dinamai Beta 97 MPV. Dikembangkan Bakrie and Brothers pada 1994, proyek ini berhenti pada 1997 karena imbas krisis moneter. Kemudian yang kondang adalah mobil Timor yang digulirkan Presiden Soeharto.

Walaupun mengantongi dukungan politik, mobil yang sesungguhnya polesan dari Kia Sephia ini juga macet. Berbarengan dengan proyek yang dijalankan oleh Hutomo Mandala Putra itu, sebenarnya menristek masa itu, BJ Habibie juga berupaya menghidupkan sedan Maleo, namun juga gagal karena dana terbatas.

Dan, sebenarnya banyak lagi produk mobil nasional lain yang telah dikembangkan, namun tidak pernah benar-benar besar. Wikipedia mencatat setidaknya ada 16 mereka lain yang dikembangkan secara mandiri oleh putra-putra bangsa. Sampai kemudian, momen itu datang. Popularitas Kiat Esemka tidak lepas dari sepak terjang Jokowi, yang segera memindahkan plat mobil dinasnya dengan AD-1 ke Kiat Esemka. Padahal, dua tahun sebelumnya, mobil rakitan yang dikerjakan secara keroyokan ini sudah pernah dipamerkan di Jakarta. Namun, tidak ada yang peduli.

Kini, momentum telah bergulir dan terbukti dukungan begitu luas dari masyarakat. Bahkan, karya-karya anak bangsa yang “tersembunyi” secara perlahan mulai mencuat. Ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki kemampuan lebih dari cukup untuk dapat bersaing dengan negara lain. Jajaran merek yang sebenarnya sudah lama mengembangkan adalah Mobil Kita, Komodo, Tawon, Mobira, dan Mahator. Bahkan BUMN pun tak mau kalah. PT Industri Kereta Api (Inka) di Madiun, Jawa Timur memproduksi GEA (Gulirkan Energi Alternatif), karena memang berbahan bahar premium dan gas.

Hanya masalahnya adalah sejaumana keseriusan pemerintah dan dukungan dari kalangan industri (swasta), agar inovasi dari siswa-siswa SMK ini tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat sejauh ini siap menerima, apalagi jika harga yang dibandrol mobil-mobil dalam negeri relatif murah. Dengan harga terjangkau, maka permintaan dalam negeri juga naik dan akan menghidupkan lapangan pekerjaan dan sektor-sektor terkait lainnya.

Momentum ini harus dipakai untuk percepatan menggenjot mobil nasional. Sudah terlalu lama Indonesia terlena dan hanya menjadi negara konsumen tanpa mampu menghasilkan. Dan, inilah saatnya bagi Indonesia membuktikan diri memiliki kemampuan sama dalam hal penguasaan teknologi dengan negara lain.

Namun, pengontrolan untuk menjamin kelayakan produksi menjadi amat penting. Lebih mendesak lagi adalah bagaimana regulasi atau peraturan-peraturan yang mendukung mobnas ini dapat segera direalisasikan dan tidak sekedar wacana. Sebab, tantangan sesungguhnya bukan saja pada saat produksi, tapi bagaimana menciptakan pasar.

Kebijakan holistik berupa aturan hukum, karena menyangkut bagaimana aturan terkait layanan pascajual, distribusi dan pendanaan untuk konsumen dan lainnya. Tanpa itu, akan sulit menembus merek-merek luar yang sudah bercokol puluhan tahun. Butuh kesabaran dan komitmen semua pihak. (*)


*)Penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi



 
   Berita Terkait > Oleh : Achmadi Supriyanto
 
  Perlu Regulasi Untuk Kembangkan dan Lindungi Mobnas
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2