Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu Secara Luber dan Jurdil Menguatkan Legitimasi Pemimpin
2023-11-19 15:40:49
 

 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Asas Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikenal sebagai Luber-Jurdil menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Diketahui, Luber-Jurdil merupakan akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Karena itu, Anggota Komisi II DPR RI Ibnu Mahmud Bilalludin menekankan tentang asas Pemilu Indonesia yang menganut prinsip tersebut.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II yang melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

"Prinsip dasarnya pemilu ini dilakukan lima tahun sekali, kemudian harus dilakukan Luber dan Jurdil, itu amanat konstitusi kita. Luber itu untuk kita semuanya para warga negara yang sudah punya hak pilih, Jurdil ditujukan kepada penyelenggaranya, jujur dan adil," tandas Ibnu kepada Parlementaria di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (15/11).

Asas Langsung dalam Pemilu memastikan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas Umum dalam Pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Pemilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

Asas Bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Pemilu juga mengikuti Asas Rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin.

Selanjutnya, Asas Jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terakhir, Asas Adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Jadi KPU, Bawaslu, bersama dengan DKPP, bersama-sama menjadi penyelenggara pemilu, harus berusaha menyelenggarakan Pemilu ini dengan jujur dan adil. Jujur (dan) adil menurut penilaian dari pengamat, dari rakyat, dari dunia internasional. Pemilu berkualitas, pemilu berintegritas menghasilkan lembaga Presiden, Wakil Presiden dan DPR itu legitimasinya kuat, karena dihasilkan dari proses yang jurdil, jujur dan adil," jelas Ibnu.(ssb/rdn/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Penyelenggaraan Pemilu Secara Luber dan Jurdil Menguatkan Legitimasi Pemimpin
  Mengapa Netralitas TNI-Polri dalam Mengawal Pemilu 2024 Dipertanyakan?
  Sikap Netral di Pemilu Jadi Tanda Tanya Usai Viral Pelibatan Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran
  Apel Kasatwil 2023, Kapolri: Untuk Kesiapan Personel Polri Mengawal Tahapan Pemilu 2024
  Jelang Pemilu 2024, Syarief Hasan : Rakyat Berhak Menentukan Siapa Pemimpinnya, Melalui Mekanisme Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2