Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pengungkapan Jaringan Narkoba di Sulteng
Tuesday 01 Jul 2014 11:09:38
 

Barang bukti Narkoba.(Foto: Istimewa)
 
BANGGAI, Berita HUKUM - Disamping melaksanakan tugas rutin, dan dalam rangka menciptakan kondisi Pilpres yang aman, Pada hari senin tanggal 23 juni 2014 sekitar pukul 10.00 wita, Sat Intelkam Polres Banggai Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran narkoba Jenis Sabu – sabu, Pil Koplo Jenis THD dan Destro di Jln. Halmahera, kel. Simpong kec. Luwuk Selatan.

Pada Pukul 11.30 wita, Unit IV (Keamanan) Sat Intelkam Polres Banggai melakukan upaya penangkapan di rumah Tersangka berinisial S alamat Jln. Harmahera kel. Simpong Kec. Luwuk Selatan adapun Barang Bukti yang di temukan yaitu :

7 ( Tujuh ) bungkus paket Sabu seberat 0,16 gram senilai Rp. 500.000, 5 ( Lima ) Botol Pil Koplo jenis Destro sejumlah 500 Butir, 1 ( Satu ) Bungkus Paket Plastik Pil Koplo Jenis THD Sejumlah 1000 Butir, 84 ( Delapan Puluh Empat ) Bungkus Pil Koplo Jenis Destro @ 5 Butir /Sejumlah 420 butir, 10 ( Sepuluh ) kantong plastik paket jenis Obat THD @ 5 butir / Sejumlah 50 butir, 1 ( Satu ) Buah Pirex, 2 ( Dua ) Korek gas Sebagai kompor pembakar sabu, Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 75.000,-.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan tersangka S, Pukul 12.30 wita anggota Unit IV (Keamanan) Sat Intelkam Polres Banggai yang di Pimpin Langsumg Oleh Kapolres Banggai AKBP DULFI MUIS, SIK, SH, MH Langsung menuju ke TKP di Kompleks Jole atas Kel. Simpong, Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai Prop. Sulteng dan berhasil menangkap tersangka Y Alias U ( Bandar Besar ) dan Barang Bukti Narkoba di rumahnya. Adapun barang bukti tersebut yaitu :

a. 2 ( dua ) paket sabu besar di prediksi seberat 500 Gram.
b. Uang tunai hasil penjualan Sabu sebanyak Rp. 22.000.000,-
c. 1 ( satu ) Bungkus Plastik Pil Koplo jenis THD sejumlah 100 butir.
d. HP Blackberry Tourch Warna Hitam.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, turut ditangkap 8 (delapan) tersangka lainnya dan saat ini proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai. Sebagaimana yang dilansir pada situs sosial media facebook Divisi Humas Mabes Polri.(Alf/fb/polri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2