Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Taiwan
Pengembang Gedung Ambruk di Taiwan Ditangkap Polisi
2016-02-10 03:42:33
 

Ada kaleng minyak goreng yang ditemukan di dalam tembok yang ambruk.(Foto: Istimewa)
 
TAIWAN, Berita HUKUM - Kepolisian Taiwan sudah menangkap pihak pembangun gedung yang ambruk di kota Tainan saat gempa bumi, yang menyebabkan tewasnya 37 orang.

Lin Ming-hui terlibat dalam pembangunan gedung tempat tinggal berlantai 17 tersebut walau perusahaannya kini sudah tutup.

Seorang perwira polisi, seperti dikutip kantor berita AFP, mengatakan Lin dan dua karyawannya dibawa ke kantor kejaksaan setempat, Selasa 9 Februari.

Pertanyaan atas kualitas pembangunan gedung mengemuka setelah gempa bumi 6,4 SR pada, Sabtu (6/2) lalu merubuhkan gedung dan sebuah kaleng minyak goreng ditemukan di dalam rongga dinding yang ambruk.

Diduga kaleng minyak goreng itu digunakan untuk mengisi rangka tembok gedung dan laporan-laporan menyebutkan juga ditemukan busa di dalam rongga tembok.
Gedung tersebut merupakan satu-satunya gedung tinggi yang ambruk ketika gempa bumi melanda Tainan.

Seorang perwira polisi, seperti dikutip kantor berita AFP, mengatakan Lin Ming-hui dan dua karyawannya dibawa ke kantor kejaksaan setempat, Selasa 9 Februari.

Petugas penyelamat masih terus berupaya mencari korban yang mungkin selamat di balik puing-puing dengan 100 korban masih dinyatakan hilang.

Sementara, Para pejabat mengatakan sudah 310 orang yang diselamatkan dari puing-puing bangunan, dengan 100 di antaranya dilarikan ke rumah sakit.

Kompleks apartemen berlantai 17 Weiguan Jinlong (Naga Emas), rubuh saat gempa melanda sebelum Sabtu 04:00 waktu setempat (Minggu, 02:00 WIB), saat Taiwan justru mulai merayakan Tahun Baru Imlek 2567.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2