Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BPK
Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Hasil Audit Investigatif BPK
2018-02-01 08:02:26
 

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.(F-PG).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti hasil temuan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan dugaan kerugian keuangan negara dalam pembanguan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dan Kalibaru di Jakarta. Ungkap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Pimpinan BPK yang menyerahkan laporan hasil audit investigatif terhadap TPK Koja dan TPK Kalibaru di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, berdasarkan laporan BPK, adanya sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar Rp 1,86 triliun di TPK Koja. Berikutnya, Rp 741,75 miliar dana diduga telah disimpangkan hingga mengakibatkan kerugian negara dalam proses pembiayaan pembangunan TPK Kalibaru.

Menurut Bambang, hasil audit ini membuktikan kerja Pansus Pelindo II yang dipicu oleh masalah di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) nyata adanya kerugian negara yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. "Kami meminta penegak hukum, Kepolisian, KPK, Kejaksaan, bergerak menindaklanjuti temuan BPK ini," jelasnya.

Atas laporan itu, politisi F-PG itu juga meminta sejumlah komisi terkait di DPR, yakni Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI ikut mengawasi tindak lanjut temuan BPK itu. "Kami minta komisi terkait juga ikut mengawasi tindaklanjut temuan ini," imbuhnya.

Hal senada juga disampaiakn Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengatakan bahwa temuan BPK ini sebaiknya segera dijadikan bahan bagi Pansus Pelindo II untuk segera menyelesaikan tugasnya. "Tentu Pansus Pelindo bisa diakhiri dengan temuan yang sejalan dengan temuan BPK kali ini," kata Fahri.

Sebelumnya Ketua BPK RI Moermahadi Soerja menyampaikan hasil pemeriksaan Investigasi Terminal Peti Kemas (TPK) Koja menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan yang identik dengan Hasil Pemeriksaan Investigasi PT JICT yang terkait dengan proses perpanjangan perjanjian kerja sama yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, karena kedua proses perpanjangan tersebut dilakukan secara bersamaan.

"Laporan hasil audit investigatif terhadap proses pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja Jakarta Utara. Temuannya adalah adanya sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar Rp 1,86 triliun," jelasnya.

Kemudain, dalam pemeriksaan Investigatif Pembiayan Pembangunan Terminal Kalibaru, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 741,75 miliar. Sementara pemeriksaan Investigasi pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara Tahap I dengan nilai kontrak Rp 11,3 memerlukan waktu pemeriksaan lebih lama karena nilainya besar dan pekerjaan fisik yang komplek. (rnm/sc)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2