Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Penanganan Korupsi Harus Luar Biasa
Tuesday 26 May 2015 02:52:03
 

Ilustrasi. Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Pusat Kajian And Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat. Itulah sebabnya, penanganan masalah ini pun harus luar biasa agar dapat memberikan efek jera dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Menjadi pelajaran juga bagi yang ingin korupsi, agar mengurungkan niat jahatnya," ujar Fariz.

Dia pun menilai, aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga tuntas. Sebab, kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat.

"Sebagian besar vonis kasus korupsi selama ini pun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terlalu ringan," nilainya. Dia menyebut, dampak korupsi seringkali mengakibatkan kerugian besar tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial. Hal inilah yang belum dipahami, terutama oleh hakim, meskipun mereka adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Akibat dari kejahatan korupsi tidak dilihat secara dalam, dan dampak tindak pidana korupsi tidak dipahami secara utuh. Padahal, kejahatan korupsi bila dilihat dampaknya sangat besar nilai kerugiannya," katanya. Hakim, menurutnya, terkadang belum sepenuhnya memahami filosofi dasar tujuan pemidanaan secara utuh. "Misalnya korupsi di sektor sumber daya alam, bukan hanya sekadar penyuapan, tetapi sumber daya alam yang hilang bisa secara riil dirumuskan, sehingga koruptor seharusnya menanggung kerugiannya," katanya.

Seputar kasus alkes yang menjerat bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Fariz meminta agar kerugian negaranya dapat dikembalikan. "Sehingga, meskipun nanti vonisnya ringan jika terbukti, negara tidak merugi," tutupnya.(RakyatMerdeka/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Menjadi Pahlawan Masa Kini, Melawan Korupsi yang Menjajah Negeri
  Dua Terdakwa Mantan Dirut dan Mantan Direktur PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara
  Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda Vonis Mantan Bupati Kutim Ismunandar 7 Tahun Penjara
  Tak Ada Efek Jera untuk Pelaku Korupsi, HNW: Publik Melihat Semakin Banyak Dagelan
  Mantan Bupati Kutim Ismunandar Dituntut 7 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 6 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2