YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Pusat Kajian And Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat. Itulah sebabnya, penanganan masalah ini pun harus luar biasa agar dapat memberikan efek jera dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Menjadi pelajaran juga bagi yang ingin korupsi, agar mengurungkan niat jahatnya," ujar Fariz.
Dia pun menilai, aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga tuntas. Sebab, kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat.
"Sebagian besar vonis kasus korupsi selama ini pun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terlalu ringan," nilainya. Dia menyebut, dampak korupsi seringkali mengakibatkan kerugian besar tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial. Hal inilah yang belum dipahami, terutama oleh hakim, meskipun mereka adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
"Akibat dari kejahatan korupsi tidak dilihat secara dalam, dan dampak tindak pidana korupsi tidak dipahami secara utuh. Padahal, kejahatan korupsi bila dilihat dampaknya sangat besar nilai kerugiannya," katanya. Hakim, menurutnya, terkadang belum sepenuhnya memahami filosofi dasar tujuan pemidanaan secara utuh. "Misalnya korupsi di sektor sumber daya alam, bukan hanya sekadar penyuapan, tetapi sumber daya alam yang hilang bisa secara riil dirumuskan, sehingga koruptor seharusnya menanggung kerugiannya," katanya.
Seputar kasus alkes yang menjerat bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Fariz meminta agar kerugian negaranya dapat dikembalikan. "Sehingga, meskipun nanti vonisnya ringan jika terbukti, negara tidak merugi," tutupnya.(RakyatMerdeka/bh/sya) |