Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Peninjauan Kembali
Pemohon Uji Ketentuan PK Perkuat Legal Standing
Thursday 07 May 2015 01:35:37
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang pembatasan peninjauan kembali (PK) yang hanya sekali.

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon Muhamad Zainal Arifin memperbaiki legal standing-nya. Diwakili Kuasa Hukum Riko Wibawa Sitanggang, Pemohon mengklaim profesinya selaku advokat yang berkonsentrasi terhadap isu penegakan hukum dan keadilan memiliki kedudukan hukum, sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat.

“Pemohon selaku penegak hukum mempunyai tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam membela kepentingan hukum klien, Pemohon tidak hanya berkutat pada kepentingan klien, tetapi juga mendorong tegaknya hukum dan keadilan itu sendiri,” ujar Riko pada sidang perkara nomor 45/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (4/5).

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Pemohon juga menambahkan beberapa contoh kasus peninjauan kembali kedua yang tidak diterima oleh pengadilan lantaran menggunakan dasar hukum Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung. Padahal, MK dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 telah membatalkan ketentuan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali yang tertuang dalam KUHAP.

“Jika ada ketentuan undang-undang yang menghalangi Pemohon dalam melakukan ikhtiar penegakan hukum dalam membongkar perkara korupsi melalui mekanisme PK kedua, Pemohon mempunyai kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan hak uji materi terhadap undang-undang tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemohon menilai ketidak-konsistenan antara Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 yang telah membatalkan ketentuan pembatasan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali dalam perkara pidana. Jika ketentuan pembatasan Peninjauan Kembali diberlakukan terhadap perkara pidana, imbuh Pemohon, maka ketentuan tersebut bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Dengan pembatasan peninjauan kembali terhadap perkara pidana, maka mengakibatkan hak konstitusional warga negara atas keadilan menjadi terlanggar,” ujar Riko pada sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (21/4).

Pemohon berpendapat keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali. Sebab, mungkin saja setelah diajukannya peninjauan kembali dan diputus, ada keadaan baru novum yang substansial baru ditemukan pada saat PK sebelumnya belum ditemukan sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali untuk perkara pidana.(LuluHanifah/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Peninjauan Kembali
 
  MK Tegaskan PK Sekali Konstitusional
  MK: PK Perdata Hanya Sekali
  MK Tegaskan PK Hanya Diajukan Terpidana dan Ahli Warisnya
  Istri Terpidana Korupsi Gugat Aturan PK
  Pemohon Uji Ketentuan PK Perkuat Legal Standing
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2