JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Selain Tuti Tursilawati, ternyata masih ada 11 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang juga terancam hukuman mati. Pemerintah RI akan berusaha keras, agar warganya yang bekerja di Arab Saudi itu tidak sampai menerima hukuman tersebut.
"Pemerintah akan berusaha keras, agar warganya tak dihukum mati. Tapi jawaban (dari Pemerintah Arab Saudi) merupakan kewenangan penuh Raja Arab Saudi. Dia yang (menentukan serta) menggunakan kewenangan itu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/11).
Keberadaan Muhaimin di kawasan Istana Negara itu, dalam rangka mendampingi Presiden SBY yang menerima Menteri Perburuhan Arab Saudi Adel Muhammad Faqieh. Sang menteri ini merupakan utusan khusus Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud atas masalah TKI yang ada di negara gurun pasir itu.
Dalam pertemuan dengan utusan Raja Saudi itu, jelas Muhaimin, Presiden SBY berpesan untuk menyampaikan pesannya kepada Raja Arab Saudi, agar dapat menunda serta mengampuni TKI itu dari ancaman hukuman mati tersebut. “Utusan itu akan menyampaikan kepada rajanya,” imbuhnya.
Terkait kasus Tuti Tursilawati yang terancam hukuman mati, menurut Menakertrans, dalam persidangan terbukti bahwa Tuti mengakui telah membunuh majikannya yang hendak memperkosanya. Ia pun mengambil uang dari korbannya tersebut.
Muhaimin menegaskan bahwa peluang Tuti untuk selamat dari hukuman pancung di Arab Saudi tidak bisa diprediksi. Namun, pemerintah akan berupaya, agar pihak keluarga korban mau memberikan maaf. Dengan demikian peluang Tuti lolos dari hukuman pancung bisa terjadi. “Pemerintah akan terus melakukan pendekatan dan melobi,” tandasnya.(tnc/wmr)
|