Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perpres
Pemerintah Luncurkan Rencana Broadband Indonesia 2014-2019
Wednesday 24 Sep 2014 07:43:26
 

Peta Palapa Ring Project.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya menciptakan pembangunan dan pemanfaatan pitalebar atau broadbrand, yakni akses internet dengan jaminan konektivitas yang selalu tersambung, yang efektif dan efisien, pemerintah meluncurkan Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada, Senin (15/9) lalu.

Menurut Perpres itu, Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014-2019 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2015 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

“RPI berfungsi sebagai acuan bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan Pitalebar Indonesia pada bidang tugas masing-masing, yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Melalui Perpres ini, Presiden menugaskan Kementerian, LPNK, dan Pemerintah daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menyusun kebijakan dan rencana tindak pembangunan Pitalebar di sektor dan daerah masing-masing.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa prioritas pembangunan Pitalebar Indonesia difokuskan untuk mendukung 5 (lima) sektor, yaitu: a. e-Pemerintahan; b. e-Kesehatan; c. e-Pendidikan; d. e-Logistik; dan e. e-Pengadaan.

Target RPI

Lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 itu disebutkan, pembangunan Pitalebar dilakukan secara bertahap. Tahap Penguatan Konektivitas pada tahun 2010-2014, dilanjutkan dengan Tahap Pengembangan Inovasi yang sejalan dengan RPJMN 2015-2019 hingga akhirnya mencapai Tahap Transformasi yang sejalan dengan RPJMN 2020-2025.

Sasaran pembangunan Pitalebar Indonesia sampai dengan akhir tahun 2019 adalah untuk perkotaan, prasarana akses tetap Pitalebar mencapai tingkat penerasi sebesar 30% dari total populasi di perkotaan, 71% dari total rumah tangga dengan percepatan 20 Mbps, 10% dari total gedung dengan kecepatan 1 Gbps. Selain itu, sasaran sasaran akses bergerak Pitalebar dengan kecepatan 1 Mbps menjangkau seluruh populasi di perkotaan.

Sementara di tingkat perdesaan, prasarana akses tetap Pitalebar mencapai tingkat penetrasi sebesar 6% dari total populasi dan 49% dari total rumah tangga dengan kecepatan 0 Mbps.

Adapun dari sisi harga layanan, dengan adanya RPI diharapkan maksimal menjadi 5% dari rata-rata pendapatan per kapita per bulan.

Mengenai pendanaan untuk pelaksanaan RPI 2014-2019 ini, menurut lampiran Perpres tersebut, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk investasi penuh dan subsidi dengan memperhatikan ketersediaan APBN. Di ssi lain, pemerintah dapat memobilisir dana di luar pemerintah, baik melalui investasi swasta maupun skema kerjasama pemerintah dan swasta.

“Pendanaan pemerintah diberikan dengan memperhatikan: 1. Kondisi dan kapasitas keuangan negara; 2. Kemampuan pasar pada daerah sasaran; 3. Efektifitas, efisiensi, dan jaminan keberlanjutan; dan 4. Model bisnis yang inovatif,” bunyi lampiran Perpres tersebut.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perpres
 
  Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
  Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
  Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
  Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2