Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pemberantasan Korupsi Harus Sistemik
Saturday 17 Sep 2011 22:05:05
 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Radjasa mendukung pemberantasan korupsi yang tengah marak di lembaga eksekutif dan legislative. Namun, hal itu harus dilakukan secara sistemik. Untuk itu, sebaiknya pembahasan APBN harus dilakukan secara transpara kepada publik.

“Menurut saya secara sistemik dulu. Jangan sampai terjadi dulu, misalkan saya sangat mendukung agar APBN itu diumumkan. Masing-masing kementerian tulis atau buka di website, sehingga apa yang akan dibelanjakan, masyarakat bisa melihat. Semua harus tahu bahwa UU APBN itu sudah menjadi dokumen publik," kata Hatta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (17/9).

Ketua Umum PAN ini juga sangat mendukung pemberantasan mafia anggaran dan segala bentuk penyimpangan anggaran bisa dituntaskan. "Saya sangat mendukung apapun kaitannya terkait penyimpangan anggaran dibuka habis. Sudah saatnya transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi lagi," tandas dia.

Ketika dikaitkan dengan salah satu kader PAN yang diduga memiliki 21 transaksi keuangan yang mencurigakan seperti yang diungkap pimpinan DPR, Hatta menegaskan semua bentuk penyimpangan anggaran termasuk yang mungkin dialami kadernya harus dibuka habis. “Dibuka saja, jangan ada yang ditutup-tutupi lagi,” tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa menyesalkan sikap dua pimpinan DPR yang membeberkan telah mengungkap surat rahasia PPATK. Hal ini terkait dengan transaksi mencurigakan milik anggota Badan Anggaran DPR. Padahal, hal itu bersifat rahasia dan tak boleh diumumkan kepada publik, sebelum ditindaklanjuti institusi penegak hukum.

"Hal itu secara normatif tidak boleh dilakukan pimpinan DPR, itu melanggar kode etik. Apa urgensinya mengumumkan transaksi tersebut, apa lagi itu data yang sifatnya rahasia," ujarnya.

Sebelumnya, dua pimpinan DPR mengungkapkan, telah menerima surat rahasia yang berasal dari PPATK. Surat itu berisi aliran dana dari tramsaksi mencurigakan ke rekening. Namun, siapa pemilik rekening itu, keduanya enggan me beberkannya.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2