Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sidang Online
Pasca Covid 19, Jaksa Menyidangkan Perkara Pidana secara Online Serempak di Indonesia
2020-03-27 01:21:50
 

Suasana persidangan secara Online.(Foto: Istimewa )
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca merebaknya penyebaran virus Corona atau Covid-19. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya mulai Kamis (26/3), secra serentak melaksanakan sidang secara online menalui video conference (Vicon).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran persnya, berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) hari ini, ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online tersebut, yakni Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.

PAPUA BARAT

Seperti dari Kejati Papua Barat, dibawah Komando M. Yusuf jajarannya di Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online melalui Vicon. Sidang tersebut dilakukan untuk menindaklajuti petunjuk dan arahan pimpinannya, Jaksa Agung.

"Alhamdililah, pada hari Kamis 26 Maret 202, pukul 14.00 Wit, telah dilakukan sidang Tipikor atas nama terdakwa Abas Kuda, dengan agenda pembelaan (Pledoi) berjalan dengan lancar. Persidangan tersebut dilakukan secara online melalui Vicon zoom pada Pengadilan dengan Lapas Manokwari," ujar Yusuf kepada Berita Hukum via WhassApp, Kamis (26/3).

Dalam persidangan tersebut kata Yusuf pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah bersinergi dengan Pengadilan dan Lapas. Agar sidangnya berjalan sesuai agenda yang sudah dijadwalkan tanpa ada masalah.

RIAU

Sedangkan dari Riau, menurut Hari ada tujuh Kejari yang sudah sukses menggelar sidang online, yakni Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.
Kejati Riau, Dr Mia Amiati menyatakan bahwa sidang secara Vicon yang telah disidangkan hari ini, dari 7 Kejari, rata-rata dua sampai tiga perkara, imbuhnya.

"Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online," tandasnya.

YOGYAKARTA

Sementara kata Hari, dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online.

Sedangkan menurut Kejati Dr Mashyudi penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Oleh sebab itu, persidangan harus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera, sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Penegakan hukum dalam perkara pidana harus terus berjalan, karena ada batasan waktu, yang ditentukan UU dalam penyelesaian perkara tersebut. Demi terciptanya kepastian hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Untuk lebih jelasnya terkait hal itu, klik beritanya : Pasca Covid-19, Kejari Gunungkidul Gelar Sidang Online Perdana

DKI JAKARTA

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta, Menurut Hari seluruh Kejari sudah menggelar sidang online.

"Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mukai Selasa lalu, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online," kata Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.

SUMATERA SELATAN

Di Sumatera Selatan, Hari bilang baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online.

"Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan, " ujar Kajati Sumsel Wisnu Baroto.

JAWA TIMUR

Untuk di wilayah Jawa Timur, menurut Hari baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang hari ini melaksanakan sidang online.

"Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana," kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan.

KEPRI

Dari Kepulauan Riau (Kepri), kata Hari baru Kejari Karimun yang sidang online hari ini. "Padahal sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu," ujarnya.

Sedangkan untuk wilayah lain menurut Hari seperti dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

APRESIASI

Mendengar laporan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang online hari ini, kata Hari Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi.

"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," katanya.

MEMBANTU JAKSA

Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta dengan sidang bisa dilaksanakan secara online itu, sungguh membantu para Jaksa di daerah.
Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan, membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," pungkas Sunarta.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Sidang Online
 
  MA dan Kejaksaan Beserta Kumham Sepakat Sidang Online sampai Wabah Covid 19 Berakhir
  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kepada 4 Terdakwa Jaringan 41 Kg Sabu
  Kejati Maluku MoU Terkait Sidang Online. Kejari Seram Bagian Barat: Akan Sidangkan Pakai Aplikasi Skype
  303 Kajari Sidangkan 1.509 Perkara Secara Online
  Sidang Pidana Secara Online. Prof Dr Indriyanto Seno Adji: Persidangan Online Adalah Quasi Court
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2