Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penyadapan
Pasal Penyadapan Tak Berlaku Bagi KPK
Thursday 28 Mar 2013 09:46:17
 

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa pasal penyadapan yang tercantum dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diberlakukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

UU KPK bersifat lex specialis (bersifat khusus), yang artinya tidak terkena aturan KUHAP yang bersifat lex generalis (bersifat umum). Dengan asas lex specialis derogat legi generalis, yakni undang-undang yang bersifat khusus menyingkirkan undang-undang yang bersifat umum. “Bahwa KUHAP itu mengatur hal-hal yang bersifat umum. Kemudian UU KPK, kalau dia mengatur secara khusus, maka itu yang berlaku,” kata Harifin di Jakarta kemarin Rabu (27/3). Menurut Harifin, hal ini sesuai dengan kaidah hukum perundang-undangan. Apabila terdapat sebuah UU yang memiliki kekhususan, aturan umum tidak dapat dipakai.

“Kalau undang-undangnya sudah tersendiri, maka dengan sendirinya undang-undang khusus itu yang berlaku walaupun ada aturan umumnya,” ujarnya. Namun apabila RUU KUHAP yang saat ini dibahas oleh DPR menyebutkan pasal penyadapan juga berlaku bagi KPK, sifat kekhususan itu lebur. “Kalau seperti itu, memang menjadi pengertian yang lain bahwa UU KPK itu khusus mengenai persoalan seperti ini tidak sah lagi berlaku secara khusus, karena sudah terkunci di KUHAP,” kata Harifin.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar DPR melibatkan KPK dalam pembahasan rancangan KUHAP tersebut. “Tentu ini mesti dibicarakan,” ujar Harifin. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta pemerintah menarik draf RUU KUHAP. Menurutnya, penarikan itu berkaitan dengan adanya draf yang dinilai memberatkan KPK. “Kami berharap draf itu ditarik dulu,” katanya.

Seperti dikutip dari seputarindonesia.com, Busyro menuturkan bahwa KPK belum pernah sekali diundang pemerintah dalam penggodokan RUU KUHAP, padahal lembaga antikorupsi itu adalah salah satu pengguna dari undang-undang tersebut. KPK berharap lembaganya dilibatkan dalam pembahasan draf RUU KUHAP tersebut. “Kami siap untuk diajak berdialog. Kami juga akan ajak kampus dan masyarakat untuk memberi masukan, jadi bukan hanya dari kami semata,” katanya. Lebih lanjut Busyro mengatakan, selain RUU KUHAP, KPK juga tak pernah diikut sertakan dalam RUU Tipikor.

KPK, katanya, baru diikut sertakan setelah pihaknya menyatakan keberatan. Untuk diketahui, di dalam draf RUU KUHAP itu terdapat banyak perubahan, termasuk mekanisme penyadapan yang tercantum dalam pasal 83, yang menyatakan perizinan penyidik dalam melakukan penyadapan ke hakim komisaris. Dalam pasal itu, penyidik harus mendapatkan izin dari hakim komisaris bila ingin melakukan penyadapan, termasuk KPK. Padahal, sebelumnya Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan bahwa KPK mempunyai UU yang bersifat lex specialis, yang membedakannya dengan lembaga lain terkait ketentuannya KUHAP.

Maka dengan UU itu, KPK tak perlu meminta izin kepada ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan. Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP ini akan melibatkan 11 tim yang terdiri atas lembaga penegak hukum, kecuali KPK.(sic/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penyadapan
 
  Pemerintah Diminta Lengkapi Konten Aturan Penyadapan
  Trump Menuding Obama Menyadap Teleponnya
  Demokrat Wacanakan Hak Angket Sikapi Indikasi Penyadapan SBY
  Penyadapan Harus Atas Permintaan Penegak Hukum
  Cara Cek Apakah Telepon Anda Disadap?
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2