Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BUMN
Para Tokoh Mengkritisi Pencopotan Said Didu dari PTBA, SBY: Said Didu Telah Berikan Pelajaran Berharga
2018-12-29 03:11:10
 

Muhammad Said Didu.(Foto: @SaidDidu)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemecatan Said Didu dari posisi Komisaris di PT Bukit Asam (PTBA) rupanya mendapat perhatian dan komentar dari beberapa tokoh nasional diantaranya dari Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Muhammad Said Didu nama lengkapnya, dicopot dengan alasan tak sejalan oleh PTBA sekitar lima menit sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

SBY mengatakan, Said Didu memahami kompleksitas permasalahan dan dilema yang dihadapi setiap pemerintahan dalam menetapkan pilihan dan kebijakan.

"Pak Said Didu secara implisit juga mengatakan setiap pemerintah ingin tetapkan pilihan yg tepat & berbuat yg terbaik bagi bangsa & negaranya," kata SBY melalui akun Twitternya, beberapa saat lalu, Jumat (28/12).

Melalui enam rangkaian tweetnya, SBY menyebut Said Didu tak mau dan tak gegabah menyalahkan kebijakan pemerintah manapun, termasuk pemerintahan Soeharto, SBY dan Jokowi.

SBY mengaku menaruh rasa hormat terhadap Said Didu yang telah mengambil risiko dengan "telling the truth".

"Saya tahu iktikad Bapak baik. Tuhan, Allah SWT mencatatNya," tulis SBY.

"Pak Said Didu juga telah berikan pelajaran berharga: "Tidak selalu MEMBENARKAN YG KUAT, tetapi berani PERKUAT KEBENARAN," kicau Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Said Didu membenarkan pemecatannya dari posisi Komisaris di PTBA. Pemecatan tersebut terjadi sekitar lima menit sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Said Didu pernah menjabat sebagai Sekretaris Menteri ESDM tahun 2014-2016, dan juga pernah tercatat sebagai Perekayasa di BPPT, Sekretaris Kementerian BUMN (2005-2010). Dia juga merupakan Katua Umum PII (2009-2012), Ketua Umum Alumni IPB (2008-2013), Ketua ICMI (2003-2005), serta pernah tercatat sebagai anggota DPR/MPR (1997-1999).

Berkembang dugaan pemberhentian Said Didu dari perusahaan di bawah BUMN plat merah ini dengan sikap kritisnya pada berbagai hal, termasuk divestasi PT Freeport Indonesia.

Sementara, Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang asal-asalan dan tidak profesional dipastikan tak akan terjadi jika Prabowo Subianto berhasil memimpin negara ini.

Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menanggapi pemecatan Said Didu dari kursi Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

"Ke depannya, kalau Pak Prabowo diberi mandat sebagai presiden, (cara tidak profesional) yang semacam itu mau kita hindari, mau kita pinggirkan cara-cara semacam itu," tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Sebelumnya, permintaan agar Said Didu dicopot disampaikan langsung oleh PT Inalum (Persero) yang merupakan pihak "pemborong" ke-51,2 persen saham PTFI senilai 3,85 miliar dolar AS itu.

Usul PT Inalum disampaikan dalam sepucuk surat benomor 930/L-Dirut/XII/2018 yang ditujukan kepada Pimpinan RUPS Luar Biasa PT Bukit Asam Tbk. PT Inalum merupakan Pemegang Saham Mayoritas Seri B Dwi Warna dan memiliki hak untuk mengusurkan agenda RUPSLB. Terkait itu, Priyo sebut pemecatan Said Didu sebagai cara pengelolaan BUMN yang asal-asalan.

"Cara-cara yang asal-asalan sebetulnya maladministrasi negara," pungkasnya.

Sedangkan, Muhammad Said Didu dicopot dari komisaris PT Bukit Asam lantaran dinilai kerap mengkritik pemerintah terutama terkait divestasi Freeport. Hal itu tentu semakin membuktikan tidak adanya profesionalisme di manajerial BUMN.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Refrizal menilai ketidakprofesionalan dalam mengurus BUMN membuat perusahaan plat merah itu tidak maju-maju.

"BUMN milik rakyat bukan milik penguasa. Jadi jangan disalahgunakan," kata Refrizal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/12).

Pasalnya, latar belakang Said Didu yang merupakan mantan Sekretaris Kementerian ESDM, sangat expert di bidang pertambangan. Namun karena belakangan, aktivitasnya lebih dekat dengan pihak oposisi akhirnya membuat kubu pemerintah geram.

Refrizal melanjutkan jika kondisi politisasi di jajaran komisaris BUMN ini terus terjadi maka bukan tidak mungkin BUMN akan mengalami kehancuran.

"Bisa hancu-hancuran BUMN kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa terus," imbuhnya.

Soal kritik keras Said Didu terhadap divestasi saham Freeport, legislator asal Sumatera Barat ini membenarkan Said Didu karena divestasi saham Freeport ini hanya menambah utang negara.

"Pembelelian saham perlu diaudit dan uangnya dari mana? Kalau uangnya dari ngutang itu artinya hanya pembohongan pada para rakyat untuk kepentingan politik," tutupnya.(rus/lov/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2