Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Para Penyuplai Sabu kepada Artis Riza Shahab Berhasil Ditangkap Polisi
2018-04-15 17:45:32
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap penyuplai sabu kepada artis sinetron Riza Shahab berinisial YH (27). Tersangka YH ditangkap di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan dari penangkapan pelaku berinisial YH, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram yang diakui YH dapat dari tersangka MS.

"Polisi menangkap MS di depan Hotel Clasic Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tersangka MS mengakui sabu tersebut diperoleh dari IR alias Bagol yang tinggal di Bogor," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4).

Berbekal dari pengakuan tersangka MS, Argo menyebutkan pihaknya bergerak ke sebuah kamar kost di Jalan Raya Cibanteng, Cihampea Bogor, Jawa Barat pada, Sabtu (14/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari situ, Polisi menangkap tersangka IR alias Bagol sedang pesta sabu dengan tiga orang teman-temannya.

"Dilokasi tersebut penyidik berhasil menemukan narkotika jenis ganja kering seberat 33 gram, timbangan dan puluhan plastik klip, 1 buah bong dan 1 handphone," jelasnya.

Tiga teman Bagol diserahkan ke Polsek Cihampea Bogor untuk diproses hukum. Sedangkan tersangka Bagol yang berperan sebagai bandar dalam kasus tersebut langsung digelandang ke Polda Metro Jaya, termasuk juga tersangka YH dan MS untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan artis Riza Shahab dan kelima temannya karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Adapun kelima temannya yang berhasil diamankan adalah RA, REF, RHS, SN dan WSS di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada, Kamis (12/4).

Dalam penangkapan tersebut, pihak Kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu, namun pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa korek dan alat hisap sabu alias Bong bekas pakai. Pengakuan tersangka sabu itu dibeli seharga Rp 800 ribu dengan berat 0,5 gram.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2