Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kebakaran Hutan
Panja Karhutla Terima Masukan Pansus DPRD dan LSM Riau
2016-09-22 04:55:56
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/9).(Foto: runi/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Komisi III DPR RI menerima masukan dari Pansus (panitia khusus) Kebakaran hutan DPRD Riau, dan sejumlah LSM pemerhati lingkungan seperti Walhi, ICEL dan Jikalahari terkait terbitnya SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) atas kasus Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

"Ada beberapa temuan yang disampaikan dalam RDP tadi, pertama terkait permasalahan hukum, terbitnya SP3. Ada permasalahan dalam penegakan hukum disini. Mereka meminta untuk ditindaklanjuti, termasuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/9).

Pansus Karhutla DPRD Riau lanjut Benny, mengungkapkan kerugian negara akibat praktek yang dilakukan oleh perusahaan tersangka pembakaran hutan. Tidak hanya kerugian fisik, seperti bencana asap yang sempat menelan korban jiwa, juga kerugian dalam sektor ekonomi.

"Coba bayangkan, ada perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki perkebunan, dan sekian juta hektar lahan yang tidak ada ijin penanaman sawit, lalu sawitnya dijual tidak ada pajaknya. Coba dihitung berapa kerugian negara disitu," jelas Benny.

Sementara itu, terkait masukan dari beberapa LSM pemerhati lingkungan adalah adanya perusahaan besar yang menjadi tersangka penerima SP3 dari Kepolisian, tapi setiap tahun melakukan hal yang sama (tersangka pembakaran hutan dan lahan-red), namun selalu lolos dalam kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Panja Karhutla Komisi III DPR juga menerima masukan dalam sisi legislasi dan regulasi. Dimana menurut Henri Subagyo dari ICEL ada beberapa regulasi yang menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Salah satunya peraturan menteri pertanian (Permentan) No,11 Tahun 2012 tentang ketentuan yang membolehkan perusahaan kelapa sawit hanya memiliki dua puluh persen tandan buah dari lahannya sendiri. sementara sisanya yang berjumlah delapan puluh persen bisa diambil dari lahan masyarakat kecil. Kondisi ini memunculkan celah bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan baru.(Ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2