Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nato
Pakistan Mengutuk Insiden Serangan NATO
Monday 28 Nov 2011 21:42:22
 

Rakyat Pakistan geram akan insiden NATO (FOTO : BBC.co.uk)
 
PAKISTAN (BeritaHUKUM.com) - Ribuan warga Pakistan mengelar unjuk rasa di depan Kantor Konsulat Amerika Serikat di Karachi, mereka mengutuk insiden serangan pasukan NATO yang menewaskan 24 orang tentara Pakistan. Mereka juga mempertanyakan latar belakang mengapa serangan mematikan tersebut bisa terjadi.

Seperti yang di lansir BBC, Senin (28/11). Insiden ini juga meningkatkan kemarahan di pihak militer Pakistan, setelah mereka sebelumnya dipermalukan dalam operasi serangan terhadap pemimpin Al-Qaeda Osama bin Laden, Mei lalu.

Sementara itu, NATO sendiri menggambarkan kejadian itu sebagai insiden tragis yang tidak disengaja. AS juga menekankan pentingnya menjaga hubungan dan mengatakan mendukung sepenuhnya rencana penyelidikan yang dilakukan NATO.

Pemerintahan Pakistan sendiri akan mengkaji semua bentuk kerja sama dengan AS dan NATO setelah persekutuan itu menyerang pos militernya dan menewaskan 24 orang. Pernyataan ini dikeluarkan sebelum pemakaman terhadap 24 orang tentara Pakistan yang tewas akibat insiden tersebut.

Sebuah komite yang dipimpin oleh Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani memutuskan untuk memotong jalur bantuan NATO ke Afghanistan yang melewati Pakistan. Gilani mengatakan serangan itu sebagai sebuah pelanggaran atas kedaulatan Pakistan.

Meski sebelumnya pejabat NATO Brigadir Jenderal Carsten Jacobson mengucapkan bela sungkawa dan mengatakan akan melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

Dalam sebuah rapat kabinet komite pertahanan yang dikumpulkan oleh Gilani, diputuskan bahwa pemerintah akan mengkaji semua program, aktivitas dan kerjasama dengan AS, NATO, dan ISAF, termasuk hubungan diplomatik, politik, militer, dan intelejen Termasuk menutup secepatnya jalur logistik NATO/ISAF ke Afghanistan.

Dengan keputusan ini maka dua daerah perbatasan dengan Afghanistan di Torkham dan Chaman yang selama ini digunakan sebagai jalur lalu lintas NATO ditutup. Komite ini juga meminta AS untuk mengosongkan pangkalan udara Shamsi dalam jangka waktu 15 hari, di mana AS sering meluncurkan serangan roket.

Sabtu dini hari, Menteri Pertahanan AS Leon Panetta dan Menlu Hillary Clinton mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengatakan rasa duka yang mendalam atas korban yang ditimbulkan dan mendukung sepenuhnya keinginan NATO untuk menyelidiki insiden ini. (bbc/biz)



 
   Berita Terkait > NATO
 
  Resmi! Finlandia Jadi Anggota ke-31 NATO
  NATO: Pertengkaran Trump dan Trudeau, 'Kamu Bermuka 2' Warnai Pertempuan Puncak 70 Tahun Pakta Pertahanan
  Donald Trump Ultimatum Jerman Soal NATO
  Serangan NATO Tewaskan Tokoh Taliban
  Pakistan Pantas Murka Akibat Serangan Nato
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2