Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ormas
PP Persatuan Islam Pertegas Kedudukan Hukum
2017-08-21 09:13:33
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Selasa (15/8). Sidang perkara Nomor 49/PUU-XV/2017 beragendakan perbaikan permohonan.

Pemohon adalah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum PP Persis Jeje Jaenudin. Pemohon memperbaiki kedudukan hukum terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PP Persis sesuai saran Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang Persatuan Islam sebagaimana ormas-ormas Islam yang lain asasnya adalah Islam. Karena Perppu itu memuat adanya frasa mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Jeje.

Sebagaimana diketahui, Pemohon menguji Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas yang berbunyi, "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran ataupaham yang bertentangan dengan Pancasila". Selain itu, Pemohon menguji Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 82A Perppu Ormas.

Dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 62 ayat (3) Perppu Ormas dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi di negara hukum. sebab, Perpu tersebut telah menghilangkan peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat. Hilangnya peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat merupakan pelanggaran yang nyata terhadap salah satu prinsip pokoknegara hukum yakni due process of law.

Pemohon juga mendalilkan muatan hukum dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a Perppu Ormas maupun dalam penjelasannya merupakan bentuk aturan yang membatasi hak-hak konstitusional seorang warga negara dalam menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya serta dalam mengeluarkan pendapat.

Di samping itu menurut Pemohon, penafsiran "paham yang bertentangan dengan Pancasila" secara tunggal akan menyebabkan pemerintah dapat membubarkan ormas manapun yang dianggap bertentangan dengan Pemerintah. Hal itu menyebabkan pemerintah berpotensi melakukan upaya abuse of power dalam menjalankan negara sehingga mengancam hak-hak konstitusional warganya untuk berserikat dan berkumpul.

Hal lainnya, Pemohon menilai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A Perppu Ormas telah memberikan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal tersebut mengatur setiap anggota dan pengurus ormas yang secara tidak langsung melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 59 dapat dikenakan hukuman pidana. Padahal, menurut Pemohon, untuk menentukan pertanggungjawaban pidana sangat diperlukan pembuktian.

Pemohon berpendapat muatan hukum pada Pasal 59, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 82A Perppu Ormas merupakan ruh dan inti dari Perppu a quo. Pemohon berkesimpulan, Perppu a quo layak untuk dibatalkan seluruhnya sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.(Nano TresnaArfana/lul/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2