Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BTN
OJK Watch Desak OJK Segera Minta Menteri BUMN Menonaktifkan Direktur Legal Bank BTN
2019-09-08 05:12:52
 

Ilustrasi. Tampak nasabah saat berada di Bank BTN.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Masyarakat Pemantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK Watch) Andri Maulana, S.Kom menyampaikan apreasiasi yang kepada Polri terkait terus mengembangkan kasus pembobolan dana nasabah 240 Miliar di PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK (Bank BTN) yang kini tengah disidik Bareskrim Polri.

"Atas kerja Polri yang terus mengembangkan kasus pembobolan tersebut. Agar bisa mendapatkan otak pelaku Utama di bank BTN nantinya," ujarnya, Jumat (6/9).

Seperti diketahui, menurut keterangan dari BTN, total dana BTN yang dibobol sebesar Rp 240 miliar dengan jumlah korban sebanyak empat (4) nasabah. Yaitu, selain SAN Finance, terdapat Tiga korban lainnya yang mengalami kasus serupa. Antara lain, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo.

"Dan karyawan bank BTN dilevel bawah saja yang dikorbankan untuk menanggung kasus pembobolan dana nasabah yang jumlah ratusan miliar ini sangat aneh sekali," lanjutnya penuh tanda tanya.

Sementara, untuk yang kasus pidana, sudah ada dua putusan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Dimana untuk perkembangan kasus pidana pembobolan di PN Jakarta Selatan saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun.

"Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun," cetusnya.

Tentu saja ini diduga diatur oleh bagian legal Bank BTN agar tidak terkena ketingkatan Direksi dalam kasus tersebut. Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib di ketahui oleh Direksi tuding Andri Maulana.

Pemanggilan Direktur Legal Bank BTN, Yossi Istanto oleh Tipideksus yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

"Jika skenario kasus ini diduga diatur oleh YI agar tingkatan pegawai level bawah saja yang dikorbankan untuk kasus ini. Maka sudah dipastikan Bareskrim akan bisa menetapkan Yossi Istanto sebagai TSK baru nantinya," paparnya.

Karena itu juga, Masyarakat Pemantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK Watch) mendesak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) untuk segera berkirim surat ke Menteri BUMN untuk menonaktifan Yossi Istanto. "OJK Watch juga mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk bisa mengungkap pembobolan nasabah Bank BTN yang merugikan masyarakat," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > BTN
 
  OJK Watch Desak OJK Segera Minta Menteri BUMN Menonaktifkan Direktur Legal Bank BTN
  Direksi Bank BTN Disomasi terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah SANF
  Kasus Pembobolan BTN Timbulkan Ketakutan Bagi Nasabah
  Laba BTN Meningkat Tajam 54,25% Semester I 2015
  DPR Perhatikan Kebijakan Akuisisi BTN
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2