JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Masyarakat Pemantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK Watch) Andri Maulana, S.Kom menyampaikan apreasiasi yang kepada Polri terkait terus mengembangkan kasus pembobolan dana nasabah 240 Miliar di PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK (Bank BTN) yang kini tengah disidik Bareskrim Polri.
"Atas kerja Polri yang terus mengembangkan kasus pembobolan tersebut. Agar bisa mendapatkan otak pelaku Utama di bank BTN nantinya," ujarnya, Jumat (6/9).
Seperti diketahui, menurut keterangan dari BTN, total dana BTN yang dibobol sebesar Rp 240 miliar dengan jumlah korban sebanyak empat (4) nasabah. Yaitu, selain SAN Finance, terdapat Tiga korban lainnya yang mengalami kasus serupa. Antara lain, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo.
"Dan karyawan bank BTN dilevel bawah saja yang dikorbankan untuk menanggung kasus pembobolan dana nasabah yang jumlah ratusan miliar ini sangat aneh sekali," lanjutnya penuh tanda tanya.
Sementara, untuk yang kasus pidana, sudah ada dua putusan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Dimana untuk perkembangan kasus pidana pembobolan di PN Jakarta Selatan saat ini pelaku inisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun.
"Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun," cetusnya.
Tentu saja ini diduga diatur oleh bagian legal Bank BTN agar tidak terkena ketingkatan Direksi dalam kasus tersebut. Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib di ketahui oleh Direksi tuding Andri Maulana.
Pemanggilan Direktur Legal Bank BTN, Yossi Istanto oleh Tipideksus yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.
"Jika skenario kasus ini diduga diatur oleh YI agar tingkatan pegawai level bawah saja yang dikorbankan untuk kasus ini. Maka sudah dipastikan Bareskrim akan bisa menetapkan Yossi Istanto sebagai TSK baru nantinya," paparnya.
Karena itu juga, Masyarakat Pemantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK Watch) mendesak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) untuk segera berkirim surat ke Menteri BUMN untuk menonaktifan Yossi Istanto. "OJK Watch juga mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk bisa mengungkap pembobolan nasabah Bank BTN yang merugikan masyarakat," pungkasnya.(bh/mnd) |