Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Siap Pulang Bila Oknum Lainnya Jadi Tersangka.
Tuesday 19 Jul 2011 12:03
 

 
JAKARTA-Muhammad Nazaruddin terbilang ‘sakti’. Pasalnya, meski dikabarkan berada di luar negeri, ternyata dirinya masih ‘ada’ di gedung DPR RI. Tapi bukan dalam bentuk tubuh yang dapat dilihat dengan kasat mata, melainkan namanya yang tetap tertera di dalam daftar hadir (absensi) dengan nomor urut 101 di jajaran nama para anggota DPR yang akan mengikuti rapat paripurna Dewan pada Selasa (19/7) ini.

Namun, hingga Paripurna digelar, kolom nama Nazaruddin masih terlihat kosong. Sama sekali belum ditandatanganinya. Berarti, yang bersangkutan memang tak hadir. Nazaruddin dalam pesannya melalui BlackBerry Messenger (BBM), memebenarkan dirinya tak lagi sebagai anggota Dewan. Bahkan, tak lagi menjadi kader Partai Demokrat lagi. "Saya sudah mundur dari Demokrat dan anggota DPR," ujar Nazaruddin dalam BBM-nya tersebut.

Hal berbeda ketika telrihat di deret nama kakak kandung Nazaruddin, Muhammad Nasir . Kolom namanya sudah ditanda tangani. Namun, saat dilongok ke dalam ruang rapat paripurna, sama sekali tak terlihat si punya nama tersebut. Tak jelas siapa yang menandatanganinya. Memang sejak kasus sang adik booming, Nasir yang merupakan anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat DPR dikabakan langsung menghilang juga.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir mengatakan, pihaknya belum menjatuhkan sanksi apa pun terhadap Nazaruddin. BK masih menyelidiki kasus tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan. Tak bisa asal pecat, mekanisme yang berlaku di DPR harus dihargai," kata dia.

Menurut dia, langkah Partai Demokrat yang sudah mengeluarkan SP-3 untuk Nazaruddin adalah masalah internal partai. BK DPR hanya memproses masalah yang berkaitan dengan kode etik dan tata beracara. "Kalau merunut ke UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, menyebutkan bahwa SP3 tentang pemecatan sebagai anggota partai adalah konsekuensi logis dari UU, yaitu penarikan yang bersangkutan dari anggota DPR dengan adanya pemberhentian antarwaktu. Tetapi yang jelas, kasus ini di BK masih dalam proses. Jadi tunggu saja," papar anggota DPG DPR ini.

Terlihat Kurus
Ada sedikit kabar yang mengejutkan. Meski status buron, sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat masih saja menemui Nazaruddin. Satu di antaranya adalah Bertha Herawati. Dia mengakui telah menemui Nazaruddin di Singapura pada Juni 2011. Ia beralasan sengaja menemui Nazaruddin, karena sudah lama tak bertemu dengannya. “Saya teman lamanya, sekedar menengok saja. Dia terlihat lebih kurus dari sebelumnya,” jelas dia.

Sebelum bertemu, dirinya dan Nazaruddin membuat janji. Akhirnya disepakati bertemu untuk makan malam di Restoran Hotel Marina Mandarin, tempat Bertha menginap. Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni serta ketiga anaknya ikut dalam pertemuan itu. Nazaruddin mengeluarkan unueg-ungenya. Dia merasa tertekan, karena ditinggalkan partainya. "Dia juga bilang, BBM yang dikirimkan ke media benar adanya," ujar Bertha.

Dalam kesempatan itu, Bertha sama sekali tidak membujuk Nazaruddin untuk kembali ke Indonesia. Namun, Nazaruddin mengungkapkan, dirinya berjanji untuk pulang bila oknum lainnya sudah menjadi tersangka. "Dia merasa dikhianati, sementara yang lain diam saja. Teman-temannya sama sekali tak ada yang membantu,” ujar Bertha mengutip pernyataan Nazaruddin.

Nazaruddin, imbuh dia, selalu mengikuti pemberitaan tentang dirinya di media-media online. Hampir setiap hari pula Bertha berbincang dengan Nazaruddin. "Pekan lalu dia bilang sudah keluar dari Singapura. Walau media memojokkannya atau negatif, dia tetap sabar,” ungkap wanita yang berprofesi sebagai notaris ini.

Seperti diberitakan, Nazaruddin resmi dipecat sebagai kader Partai Demokrat. Surat pemecatan terhadap Nazaruddin sudah ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono. Surat resmi pemecatannya akan dikeluarkan saat acara rapat kerja nasional (Rakernas) Demokrat menjelang akhir pekan ini. Posisi Nazaruddin di DPR dalam waktu dekat akan diganti, dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2