Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Nazaruddin Ditangkap Saat Kongkow di Pasar Loak
Monday 08 Aug 2011 21:30:01
 

Suasana Pasar Loak (Foto: Parislogue.com)
 
*Pelariannya mulai dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lanjut ke Spanyol, Dominika dan tertangkap di Kolombia.

JAKARTA-Mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ternyata ditangkap, saat tengah duduk santai di Pasar Loak, Cartadena, Kolombia. "Dia (Nazaruddin) ditangkap dua polisi lokal, saat duduk santai di pasar loak. Dia duduk-duduk dengan tenang," kata Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu dalam perbincangannya dengan salah satu stasiun televisi swasta, Senin (8/8).

Dalam penangkapan yang dilakukan kepolisian setempat, ungkap Manufandu, Nazaruddin tidak melakukan perlawanan. Namun, saat diinterogasi petugas di markas politik setempat, dia menolak mengakui sebagai Nazaruddin. Ia tetap bersikukuh bernama M Syafruddin. Tetapi polisi tidak mempercayai dan memeriksa data yang berkaitan dengan bagian tubuhnya, salah satunya adalah sidik jari. "Meski ditangkap dan diinterograsi, dia terlihat tenang dan santai-santai," ujarnya.

Dituturkan dia, awal mula ditangkapnya Nazaruddin adalah ketika dirinya dibuhungi pihak kepolisian Kolombia yang mengatakan bahwa ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap. Ketika mendengar hal itu, Manufandu menanyakan dugaan kasus yang membuat WNI tersebut tertangkap apakah terkait narkoba. "Pihak kepolisian Kolombia bilang terkait pemberitaan di Indonesia," ujarnya.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam mengatakan, paspor tersebut dicurigai palsu saat Nazaruddin bertandang ke Dominika, sebelum hinggap di Kolombia. "Informasi yang saya dapat ketahuannya (paspor palsu) di negara Dominika," ujarnya.

Anton juga mengungkapkan, sebelum akhirnya tertangkap di Kolombia, Nazaruddin sudah menjelajah sejumlah negara. "Dari Singapura Nazaruddin mengecoh ke Kuala Lumpur. Padahal dia berada di Vietnam. Dari Vietnam yang bersangkutan ke Kamboja. Dari Kamboja menggunakan pesawat carter menuju Bogota melalui Madrid (Spanyol), Dominika. Dari Bogota baru ke Cartagena," ujar Anton.

Sangat Berpengaruh
Politikus senior partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, Nazaruddin harus bisa dikawal, agar dapat mengungkap persoalan lainnya. "Kami tunggu proses pengadilan. Karena isu-isu yang disampaikan oleh Nazar itu sangat berpengaruh," kata manta Ketua DPR ini.

Ia mengatakan perlu penjagaan ketat untuk Nazar agar tidak ada tekanan-tekanan tertentu yang bisa melokalisasi kasus dan isu yang dilempar berulang kali lewat media. "Jangan ada seolah-olah ada tekanan. Perlu penjagaan ekstra ketat," kata Akbar.

Akbar juga berharap, proses hukum terhadap Nazar dapat dilakukan secara terbuka kepada publik. Nazar, kata akbar, juga harus diberi kesempatan untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya. "Jangan ada seolah-olah ada tekanan. Pokoknya informasi Nazar itu kita butuhkan untuk mengklarifikasi seluruh persoalan yang ada," katanya.(rob/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2