Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Muktamar Muhammadiyah 47 Harus Bermartabat
Sunday 02 Aug 2015 16:06:37
 

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin pada sidang tanwir Pra Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Auditorium Al Amin Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, Sabtu (1/8).(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengharapkan Muktamar berjalan lancar, berkualitas, dan bermartabat. Dikatakan isu-isu strategis berkaitan keumatan dan kebangsaan akan diangkat pada muktamar kali ini dan menjadi tugas pengurus selanjutnya.

Hal ini disampaikan pada sidang tanwir Pra Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Auditorium Al Amin Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, Sabtu (1/8). Din menambahkan bahwa Muktamar berkualitas dan bermartabat dengan musyawarah yang sesuai tuntunan, diharapkan menjadi uswah bagi yang lain.

Sidang tanwir merupakan sidang tertinggi kedua setelah Muktamar, tanwir mengandung arti penting bagi gerakan Muhammadiyah yang kita beri predikat dengan nama Dakwah Tanwiriyah yaitu dakwah pencerahan yang disepakati pada muktamar terakhir tahun 2010 di Yogyakarta dengan arti pembebasan, pemberdayaan dan pemajuan. Oleh karena itulah konten utama yang kita angkat pada Muktamar kali ini yakni Islam berkemajuan yang merupakan Visi Keislaman Muhammadiyah, bukan hal baru tapi merupakan kelanjutan dari Founding Father kita KH. Ahmad Dahlan 1912, dan musti kita lanjutkan.

Isu hangat yang akan diangkat pada Muktamar kali ini; Pertama, menukilkan model dakwah pencerahan yang dapat diterapkan. Din menganggap keberagamaan umat Islam saat ini banyak bersifat ritual semata, melupakan implementasi atau bentuk aksi nyata bahwa ia seorang Muslim. Ia pun menegaskan agar warga Muhammadiyah jangan hanya jago kandang, musti go internasional.

Kedua, menggenjot model dakwah komunitas yang merupakan revivalisai dari GJDJ. Selama ini sebagian kita ketika keluar bersama yang lain seolah melupakan identidas dirinya sebagai Muhammmadiyah, tambahnya.

Ketiga, penegasan wawasan kebangsaan Muhammadiyah, menurut pak Din wacana ini dianggap sudah semi final. Pada poin ketiga ini Muhammadiyah : 1. Ingin menegaskan komitmennya terhadap negara Pancasila. Negara sebagai Darul Ahdi (Kesepakatan) dan Syuhadah (Pembuktian). 2. Melihat kondisi bangsa yang kadang krisis air, Muahmmadiyah menegaskan musti ada fiqih air, dengan merevie UU Air. 3. Melanjutkan Jihad konstitusi, “tidak ada titik berhenti, harus diteruskan”, ungkap Pak Din.(syamB/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
  Bukan Hanya Sang Pencerah, Kiai Dahlan juga Pembelok Arah Sejarah
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2