Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Moratorium Hutan Copy Paste
Thursday 14 May 2015 14:36:18
 

Ilustrasi. Kerusakan Hutan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini semua pembela hutan, khususnya kamu yang sudah ikut mengirimkan email ke Presiden Joko Widodo untuk meminta perpanjangan Moratorium Hutan, layak merayakan kemenangan kecil. Tanggal 13 Mei ini terbukti suara kamu memberi dampak penting untuk menyelamatkan hutan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres perpanjangan Moratorium Hutan yang jatuh tempo hari Rabu ini.

Langkah pemerintah memperpanjang Moratorium Hutan sudah sepatutnya diapresiasi. Walaupun sangat disayangkan, yang berubah dari kebijakan Moratorium Hutan hanya nomor dan waktu masa berlaku. Kami tidak menemukan elemen penguatan dan perlindungan dalam Moratorium Hutan yang akan berlaku hingga tahun 2017.

Analisa Greenpeace terhadap Inpres baru ini mengungkapkan hutan yang dilindungi seluas 63,8 juta hektar, sementara luas hutan Indonesia yang seharusnya bisa diselamatkan mencapai 93,6 juta hektar. Perpanjangan ini juga tidak menyelesaikan masalah tumpang tindih izin yang ada di hutan moratorium yang mencapai 5,7 juta hektar. Dengan demikian sekitar 48,5 juta hektar hutan hujan Indonesia akan segera hancur.

Ribuan email sudah dilayangkan ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya. Ribuan pesan melalui twitter juga sudah dikirimkan, kalau Moratorium Hutan hari ini diperpanjang bukan berarti perjuangan kita buat hutan sudah selesai. Karena hutan seluas 48,5 juta hektar atau kurang lebih 3,5 kali luas Pulau Jawa masih dipertaruhkan, akibat belum kuatnya Moratorium Hutan.

Tapi kita masih punya kesempatan. Merujuk pada siaran pers Pusat Humas Kehutanan mengenai Presiden Perpanjang Moratorium – masih ada harapan penguatan moratorium walaupun masih harus diperjelas tenggat waktu kapan penguatan akan segera difinalkan serta seperti apa bentuk penguatannya, karena jika tidak – saat kamu membaca blog ini, wilayah hutan yang tidak masuk dalam moratorium akan terus dihabisi. Demikiian, sebagaimana yang dilansir situs greenpeace pada, Rabu (13/5) yang ditulis oleh Yuyun Indradi adalah Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara - Indonesia.(gp/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2