BONTANG, Berita HUKUM - Dalam rangka monitoring dan mengetahui jumlah produksi batu bara dalam setahun, serta upaya perusahaan dalam melakukan reklamasi bekas tambang, Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT Indominco Mandiri (IMM), Kamis (28/11) lalu.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dan didampingi seluruh anggota komisi. Mereka pun disambut langsung oleh Kepala Teknik Tambang PT IMM Zainal Abidin dan sejumlah staf.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud menyampaikan, kedatangan pihaknya ke PT IMM dalam rangka monitoring aktivitas pertambangan PT IMM di Kaltim sekaligus melakukan perkenalan dengan prsonil anggota Komisi III yang baru.
"Karena ini pertemuan pertama bagi kami yang baru duduk di Komisi III, makanya kami melakukan perkenalan, sekaligus mendengarkan persentasi dari pihak Indominco terkait upaya pelestarian alam pasca tambang," ujarnya.
Dijelaskan dia, kunjungan kerja tersebut bukanlah akhir dari tugas Komisi III dalam upaya pengawasan pertambangan. Selanjutnya kata Hasan, sapaan akrabnya, pihaknya akan melakukan peninjaun lapangan untuk menyingkronkan hasil laporan yang disampiakan PT IMM dengan fakta di lapangan.
"Setelah pertemuan ini, Komisi III tentu akan melakukan kroscek lapangan. Apakah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan, khususnya yang terkait dengan upaya pemulihan alam atau reklamasi pasca tambang," tegas dia.
Pun demikian, ia tetap mengapresiasi pihak PT IMM dalam upaya memberikan kesejahteraan kepada daerah-daerah dan desa-desa yang masuk dalam wilayah ring satu perusahaan. Misalnya CSR maupun bantuan-bantuan yang rutin diberikan perusahaan. "Ini tentu harus diapresiasi juga, karena pihak perusahaan telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
Hal senada disampaikan Mahyunadi, salah satu Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Menurut dia, laporan atau persentasi yang disampaikan pihak perusahaan tentu saja tidak ada persolan berarti. Hanya saja, perlu dilakukan peninjauan lapangan untuk melihat fakta yang ada.
"Itu laporan yang disampaikan kepada kami, tentu saja baik-baik semua. Kita belum tau bagaimana realisasi lapangannya. Makanya saya sarankan, dalam waktu dekat Komisi III turun ke lapangan, melihat langsung seperti apa realisasinya," imbuhnya.
Pasalnya, Politikus Golkar ini tak yakni jika apa yang disampaikan pihak PT IMM semuanya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Meskipun Indominco memgang ijin PKP2B dari pemerintah pusat, namun daerah juga harus memberikan pengawasan terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kaltim. "Kita tentu tidak menginginkan daerah kita hanya dikeruk habis batu baranya, dan disisakan hanya bekas lubang tambang tanpa adanya kesejahteraan kepada masyarakat Kaltim," sebut Mahyunadi.
Kepala Teknik Tambang PT IMM Zainal Abidin mengatakan, reklamasi lahan bekas tambang menjadi kewajiban setiap perusahaan batu bara. "Prinsip yang diterapkan perusahaan tambang batu bara terbuka adalah mengembalikan material penimbun (over burden) pada galian bekas tambang. Lalu disusul penebaran tanah pucuk (top soil) pada lapisan paling atas. Proses selanjutnya adalah revegetasi atau penanaman kembali tanaman pada lahan yang telah siap untuk ditanami," jelasnya.(hms6/gaj/sya) |